JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dicegah KPK ke luar negeri (LN) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku.
Bila melihat ke belakang, Yasonna pernah mencopot Dirjen Imigrasi Ronnny Franky Sompie buntut kekeliruan data informasi mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.
Pada 28 Januari 2020, Yasonna Laoly mengumumkan pencopotan jabatan Ronny Franky Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Ronny diganti saat itu juga.
“Sekarang Dirjen Imigrasi sudah di-plh (pelaksana harian),” kata Yasonna saat menjabat Menteri Hukum dan HAM di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, saat itu.
Pencopotan tersebut dilakukan di tengah polemik terkait keberadaan Harun Masiku. Ronny diketahui menjadi orang pertama yang mengonfirmasi kepulangan Harun Masiku ke Indonesia.
Pada 22 Januari, Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020. Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.
Terkait simpang-siur informasi tersebut, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader PDI-P itu ke Tanah Air.
Adapun Ronny menjabat Dirjen Imigrasi sejak Agustus 2015. Karier Ronny sebagai Dirjen Imigrasi hanya berlangsung empat tahun lima bulan. Setelah Ronny dicopot, Yasonna langsung menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi.
Selain Ronny, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi.
Yasonna mengatakan pencopotan keduanya dilakukan untuk memudahkan kerja tim independen dalam menelusuri dan mengungkap fakta-fakta terkait kesimpangsiuran keberadaan Harun Masiku.
“Artinya difungsionalkan supaya nanti tim independen bisa bekerja dengan baik, karena saya mau betul-betul terbuka dan tim nanti bisa melacak mengapa terjadi delay, mengapa data itu tersimpan di PC (personal computer) bandara Terminal 2. Kalau Terminal 3 kan beres, makanya tidak ada masalah di Terminal 3,” kata Yasonna saat itu.
Tim independen yang dimaksud merupakan bentukan dari Kemenkumham guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia.
Tim tersebut terdiri atas Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI.
KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri
Terbaru, KPK mengabarkan pencegahan ke luar negeri untuk Yasonna Laoly dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Pencegahan Yasonna dan Hasto berkaitan dengan kasus suap tersangka Harun Masiku.
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu 25 Desember 2024.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” tambahnya.
Tessa menjelaskan alasan KPK mencegah Yasonna dan Hasto bepergian ke luar negeri. Menurutnya, keberadaan keduanya dibutuhkan di Tanah Air untuk proses penyidikan kasus suap Harun Masiku.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” imbuhnya. HUM/GIT