JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktivis antikorupsi menyoroti pimpinan KPK lama usai Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka baru kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Pimpinan KPK lama disindir tidak kompeten karena penanganan kasus Harun Masiku mandek.
Kritik terhadap para pimpinan KPK sebelumnya ini dilayangkan Ketua IM57+Institute Lakso Anindito. Dia menilai penetapan tersangka Hasto ini membawa angin segar untuk KPK membongkar skandal korupsi yang lebih besar.
“Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukkan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya,” kata Lakso kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.
Lakso menilai jalan panjang yang dilalui KPK hingga penetapan Hasto sebagai tersanga bisa dianggap bukti keseriusan pimpinan KPK periode 2024-2029. Lima pimpinan baru KPK itu baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin 16 Desember 2024 dan melakukan serah terima jabatan pada Jumat 20 Desember 2024.
“Artinya, pimpinan KPK saat ini ingin menunjukkan bahwa ada keseriusan dalam penanganan kasus di KPK. Menjadi pertanyaan adalah sejauh mana akan dikembangkan kasus ini ke depan? Apresiasi ini harus didukung oleh optimalisasi dalam penanganan kasus ini setuntas-tuntasnya,” jelas Lakso.
IM57 juga mendorong KPK untuk berani menangani kasus-kasus strategis lainnya tanpa pandang bulu. Pimpinan KPK, kata Lakso, harus berani mengusut tiap kasus meski nantinya melibatkan orang-orang di dekat lingkar kekuasaan pemerintah.
“Menjadi pekerjaan rumah selanjutnya adalah keberanian Pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus strategis lain yang tidak terkait dengan PDI-P sebagai oposisi. Pimpinan KPK harus menunjukkan sikap profesionalisme dan independensi dalam penanganan kasus yang terkait pihak lain yang strategis,” ujar Lakso.
“Dugaan gratifikasi jet pribadi dan tambang di Maluku Utara adalah contoh kasus yang perlu dituntaskan secara tuntas. Hal tersebut untuk menunjukkan bahwa KPK mampu menjadi lembaga independen dan bebas dari segala intervensi,” sambungnya.
Kata Novel Baswedan
Sementara itu, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sejatinya sudah diusulkan sejak 2020. Namun, katanya, pimpinan KPK saat itu tidak mau. Apa alasannya?
Novel menerangkan pimpinan KPK saat itu maunya menangkap Harun Masiku terlebih dahulu, padahal sudah ada bukti untuk menjerat Hasto. Pimpinan KPK yang menjabat saat itu Firli Bahuri dkk.
“Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka,” kata Novel kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.
“Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” sambungnya.
Novel mengatakan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku ini sudah masuk radar KPK cukup lama. Akan tetapi, kata Novel, pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban yang semestinya dilakukan.
“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujarnya.
Novel menilai semua kasus seharusnya diproses apa adanya. Sebab, katanya, jika tidak hal itu tidak dilakukan, maka yang terjadi seperti sekarang adanya persepsi seolah kepentingan politik.
“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.
Hasto Tersangka KPK
KPK sebelumnya resmi mengumumkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Dia awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih buron.
Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.
Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.
Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucapnya. HUM/GIT