MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sosok Advokat PDI-P, Tersangka KPK Selain Hasto di Kasus Harun Masiku

Publisher: Redaktur 25 Desember 2024 3 Min Read
Share
Donny Tri Istiqomah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Donny Tri Istiqomah terseret menjadi tersangka bersama Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. KPK menyebut Hasto dan Donny diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Baca Juga:  Alat Bukti Apa yang Bikin KPK Panggil Yasonna yang Tak Lagi Menteri?

Donny Tri Istiqomah atau DTI dikenal sebagai anggota tim hukum atau advokat DPP PDI-P. Dalam konferensi pers KPK, Donny Tri disebut sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.

Setyo menyebut Donny telah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Penyusunan kajian hukum dilakukan Donny atas perintah Hasto. Saat itu, KPU diminta pihak Hasto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Donny juga disuruh Hasto melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Ronald Tannur Segera Diberhentikan

“Saudara HK (Hasto, red) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” kata Setyo Budiyanto.

Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Pernah Periksa-Geledah Rumah Donny Tri
Sebelum menjadi tersangka, Donny Tri sempat dipanggil pemeriksaan oleh KPK terkait kasus Harun Masiku. Saat itu, Donny dikonfirmasi oleh KPK soal isi percakapan dalam bukti elektronik yang disita dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Akan Panggil?

KPK juga pernah menggeledah rumah Donny di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Juli 2024 sore. Penggeledahan dipimpin oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang untuk ditelaah lebih jauh oleh penyidik KPK. HUM/GIT

TAGGED: Advokat, Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, PDI-P, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Zarof untuk Urus Kasasi
15 Mei 2025
Pengacara Ronald Tannur Akui Bertemu Eks Ketua PN Surabaya, Didampingi Makelar Perkara MA Zarof Ricar
15 Mei 2025
Bos PPI Ungkap 2 Kriteria dan Nama-Nama Kandidat Sekjen PDI-P, Penentuan Tetap di Tangan Megawati
15 Mei 2025
Dibuka Bursa Ketua Umum PPP, Muktamar Digelar Agustus-September 2025
15 Mei 2025
Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Laporkan Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan DBC Jakarta Timur
15 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Pengacara Ronald Tannur Akui Bertemu Eks Ketua PN Surabaya, Didampingi Makelar Perkara MA Zarof Ricar
15 Mei 2025
Bos PPI Ungkap 2 Kriteria dan Nama-Nama Kandidat Sekjen PDI-P, Penentuan Tetap di Tangan Megawati
15 Mei 2025
Kursi Sekjen PDI-P Kosong Setelah Hasto Ditangkap, Megawati Punya Wewenang Penuh
15 Mei 2025
Janji Rp 5 Miliar Terbongkar: Pengacara Ronald Tannur Akui Suap untuk Vonis Bebas
15 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Komisi III DPR Minta MA Tunda Promosi Hakim Pemvonis Harvey Moeis karena Diusut KY
13 Mei 2025
Tim Basket SMA Muhammadiyah 2 (SMAMDA) Surabaya tampil di GOR Unesa, Lakarsantri, Surabaya.
Tim Basket SMAMDA Juara Libels Cup 2K25, Coach Aldo: Berkat Permainan yang Kompak 
13 Mei 2025
TNI AD Investigasi Penyebab Ledakan Maut Saat Pemusnahan Amunisi di Garut, 13 Orang Tewas
13 Mei 2025
Achmad Nurdjayanto, anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar.
Komisi C DPRD Surabaya Sesalkan Penutupan Destinasi Wisata Sejarah saat Libur Panjang
14 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Zarof untuk Urus Kasasi

Hukum

Pengacara Ronald Tannur Akui Bertemu Eks Ketua PN Surabaya, Didampingi Makelar Perkara MA Zarof Ricar

Politik

Bos PPI Ungkap 2 Kriteria dan Nama-Nama Kandidat Sekjen PDI-P, Penentuan Tetap di Tangan Megawati

Politik

Dibuka Bursa Ketua Umum PPP, Muktamar Digelar Agustus-September 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?