MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Sebut Ampuni Koruptor Asal Balikin Curian Terkesan Tak Adil

Publisher: Redaktur 22 Desember 2024 4 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto membuka peluang memaafkan koruptor asalkan uang kerugian negara dikembalikan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan ada kendala hukum jika hal itu diterapkan.

“Rencana Bapak Presiden Prabwo mengampuni koruptor, menurut saya masih banyak kendala. Pertama, dari legal formal, Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan tegas mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya, jadi tidak menghapus korupsinya. Jadi meskipun mengembalikan, tetep diproses hukum korupsi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu 21 Desember 2024.

Boyamin menuturkan pemberian grasi, amnesti dan abolisi juga tidak dapat dilakukan untuk mengampuni koruptor. Dia menyebut tidak ada presiden yang memberikan pengampunan terhadap kasus korupsi.

“Kedua, kalau pendapat Pak Yusril mengatakan itu grasi, amnesti, abolisi itu juga menjadi masalah, karena grasi selama ini tidak pernah diterapkan pada kasus korupsi. Presiden siapapun itu setahu saya tidak memberikan pengampunan terhadap kasus korupsi. Kalau amnesti dan abolisi itu harus lewat DPR bahkan. Kalau itu tetap akan terbuka, nggak bisa rencana Pak Prabowo diam-diam. Nah kalau grasi tadi kan sudah diproses hukum, sementara kalau mau diam-diam kan amnesti. Tapi amnesti sendiri harus sepersetujuan DPR. Jadi malah ketahuan, itu juga akan kendala,” tuturnya.

Baca Juga:  Kursi Ketum Kadin Jadi Rebutan Berujung Arsjad Rasjid Surati Jokowi

Boyamin menyampaikan secara sosiologis, para koruptor biasanya melakukan berbagai cara untuk menghindari korupsi. Dengan begitu, kata Boyamin, tidak ada koruptor yang mengakui bahwa mereka melakukan tindak pidana korupsi.

“Ketiga, sosiologisnya, karena orang yang korupsi biasanya dengan segala cara kecerdasannya utuk menghindari korupsi. Yang diproses hukum aja mereka menolak menyatakan korupsi karena kebijakan dan sebagainya apalagi kalau tidak diproses hukum, maka mereka nggak akan mau menyadari dirinya korupsi dan mengembalikan uangnya,” ucapnya.

Menurutnya pemulihan aset negara dalam kasus korupsi juga jumlahnya belum terlalu besar. Meski demikian, dia mengapresiasi Prabowo yang ingin menuntaskan kasus korupsi dan memulihkan aset negara.

“Efektifitasnya juga akan berat, bisa jadi dalam setahun ke depan diberi kesempatan pengampunan ya belum tentu sampai 10 persen. Kehendak dari Pak Prabowo menuntaskan kasus korupsi dan menata masa depan perlu diapresiasi,” jelasnya.

Baca Juga:  MAKI Endus Jejak Tersangka Chromebook Jurist Tan di Australia, Ini Respons Kejagung

Lebih lanjut Boyamin mengatakan untuk memaafkan koruptor dan memulihkan aset negara, perlu adanya revisi pada Undang-undang (UU) Pemberantasan Korupsi. Menurutnya apabila hal itu diterapkan maka terkesan tidak adil.

“Bagaimana caranya? UU Pemberantasan Korupsi bisa diubah. Tapi ini juga harus memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena masyarakat yang mencuri, yang nyopet yang jambret aja juga dihukum, padahal itu jambret nyopet bukan uang negara. Kalau koruptor kan uangnya negara, kesannya menjadi tidak adil. Yang paling penting Pak Prabowo membuat tata kelola pemerintahannya baik, mencegah tiris dan rembes. Sehingga indeks persepsi korupsi kita akan naik, karena apa? Di sisi pencegahannya sudah hebat, penangkapan-penangkapan sudah tidak ada lagi karena pencegahannya sudah bagus. Emang realitas pemberantasan korupsi kita masih memenjarakan orang, belum aset recovery belum uang pengganti itu pulih, pulih aja kecil 10 persen, 20 persen tu, baru Kejagung kemarin agak besar karena ditangani dengan sungguh-sungguh,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kabar Gembira untuk Para Guru dari Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan membuka peluang memaafkan koruptor apabila uang kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan. Hal tersebut ia katakan saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu 18 Desember 2024.

“Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuh Prabowo.

Selain itu, Prabowo memberi kesempatan agar pengembalian uang itu bisa dilakukan secara diam-diam. Namun ia harus mendapatkan jaminan bahwa uang tersebut benar-benar dikembalikan.

“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ucapnya. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, koruptor, MAKI, Prabowo Subianto, Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?