MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Sebut Ampuni Koruptor Asal Balikin Curian Terkesan Tak Adil

Publisher: Redaktur 22 Desember 2024 4 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto membuka peluang memaafkan koruptor asalkan uang kerugian negara dikembalikan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan ada kendala hukum jika hal itu diterapkan.

“Rencana Bapak Presiden Prabwo mengampuni koruptor, menurut saya masih banyak kendala. Pertama, dari legal formal, Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan tegas mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya, jadi tidak menghapus korupsinya. Jadi meskipun mengembalikan, tetep diproses hukum korupsi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu 21 Desember 2024.

Boyamin menuturkan pemberian grasi, amnesti dan abolisi juga tidak dapat dilakukan untuk mengampuni koruptor. Dia menyebut tidak ada presiden yang memberikan pengampunan terhadap kasus korupsi.

“Kedua, kalau pendapat Pak Yusril mengatakan itu grasi, amnesti, abolisi itu juga menjadi masalah, karena grasi selama ini tidak pernah diterapkan pada kasus korupsi. Presiden siapapun itu setahu saya tidak memberikan pengampunan terhadap kasus korupsi. Kalau amnesti dan abolisi itu harus lewat DPR bahkan. Kalau itu tetap akan terbuka, nggak bisa rencana Pak Prabowo diam-diam. Nah kalau grasi tadi kan sudah diproses hukum, sementara kalau mau diam-diam kan amnesti. Tapi amnesti sendiri harus sepersetujuan DPR. Jadi malah ketahuan, itu juga akan kendala,” tuturnya.

Baca Juga:  Siapa Penyebar Isu Keretakan Prabowo dan Jokowi?

Boyamin menyampaikan secara sosiologis, para koruptor biasanya melakukan berbagai cara untuk menghindari korupsi. Dengan begitu, kata Boyamin, tidak ada koruptor yang mengakui bahwa mereka melakukan tindak pidana korupsi.

“Ketiga, sosiologisnya, karena orang yang korupsi biasanya dengan segala cara kecerdasannya utuk menghindari korupsi. Yang diproses hukum aja mereka menolak menyatakan korupsi karena kebijakan dan sebagainya apalagi kalau tidak diproses hukum, maka mereka nggak akan mau menyadari dirinya korupsi dan mengembalikan uangnya,” ucapnya.

Menurutnya pemulihan aset negara dalam kasus korupsi juga jumlahnya belum terlalu besar. Meski demikian, dia mengapresiasi Prabowo yang ingin menuntaskan kasus korupsi dan memulihkan aset negara.

“Efektifitasnya juga akan berat, bisa jadi dalam setahun ke depan diberi kesempatan pengampunan ya belum tentu sampai 10 persen. Kehendak dari Pak Prabowo menuntaskan kasus korupsi dan menata masa depan perlu diapresiasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Firli Kembali Ajukan Praperadilan, MAKI Desak Polisi Segera Tahan

Lebih lanjut Boyamin mengatakan untuk memaafkan koruptor dan memulihkan aset negara, perlu adanya revisi pada Undang-undang (UU) Pemberantasan Korupsi. Menurutnya apabila hal itu diterapkan maka terkesan tidak adil.

“Bagaimana caranya? UU Pemberantasan Korupsi bisa diubah. Tapi ini juga harus memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena masyarakat yang mencuri, yang nyopet yang jambret aja juga dihukum, padahal itu jambret nyopet bukan uang negara. Kalau koruptor kan uangnya negara, kesannya menjadi tidak adil. Yang paling penting Pak Prabowo membuat tata kelola pemerintahannya baik, mencegah tiris dan rembes. Sehingga indeks persepsi korupsi kita akan naik, karena apa? Di sisi pencegahannya sudah hebat, penangkapan-penangkapan sudah tidak ada lagi karena pencegahannya sudah bagus. Emang realitas pemberantasan korupsi kita masih memenjarakan orang, belum aset recovery belum uang pengganti itu pulih, pulih aja kecil 10 persen, 20 persen tu, baru Kejagung kemarin agak besar karena ditangani dengan sungguh-sungguh,” imbuhnya.

Baca Juga:  MAKI Usul DPR Gandeng Psikolog Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan membuka peluang memaafkan koruptor apabila uang kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan. Hal tersebut ia katakan saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu 18 Desember 2024.

“Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuh Prabowo.

Selain itu, Prabowo memberi kesempatan agar pengembalian uang itu bisa dilakukan secara diam-diam. Namun ia harus mendapatkan jaminan bahwa uang tersebut benar-benar dikembalikan.

“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ucapnya. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, koruptor, MAKI, Prabowo Subianto, Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mejonjau stan pameran imigrasi.
Imigrasi Semarang Meriahkan Salatiga UKM Expo dan Festival Gastronomi 2025
30 Oktober 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP
30 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mejonjau stan pameran imigrasi.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Meriahkan Salatiga UKM Expo dan Festival Gastronomi 2025

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Imigrasi

Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?