JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. OJK buka suara terkait hal ini.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi, mengatakan OJK akan mendukung dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dalam hal ini terkait langkah yang dilakukan KPK.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ismail dalam keterangan resminya, Jumat 20 Desember 2024.
Selain itu, OJK menyatakan berkomitmen terhadap prinsip dan tata kelola negara yang baik. OJK siap transparan dalam menjalankan fungsinya. Sebagai lembaga negara, OJK mengaku bersikap akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
“OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” katanya.
Terakhir OJK memastikan seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Masyarakat diminta tidak khawatir terkait layanan yang berjalan.
“OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat,” jelas Ismail. HUM/GIT