MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Urutan Pelat Nomor Pejabat RI, Mulai dari Presiden hingga Menteri

Publisher: Redaktur 14 Desember 2024 4 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto menaiki MV3 Garuda Limousine.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mobil dinas milik presiden hingga menteri di Indonesia menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Setiap mobil dinas juga punya pelat nomor yang berbeda untuk menandakan instansi atau jabatan menteri tertentu.

Sebagai contoh, mobil dinas milik Presiden RI menggunakan nomor polisi RI 1. Lalu untuk wakil presiden menggunakan pelat nomor bertuliskan RI 2 di mobil dinasnya.

Ingin tahu urutan pelat nomor mobil dinas milik pejabat dan menteri Indonesia? Simak daftar lengkapnya.

Urutan Pelat Nomor Pejabat RI
Tak hanya presiden dan wakil presiden, para menteri dari berbagai instansi juga mendapatkan mobil dinas. Tentu, kendaraan dinas mereka telah menggunakan pelat nomor khusus yang berbeda dari TNKB pada umumnya.

Aturan mengenai TNKB khusus tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, STNK dan TNKB khusus dapat diberikan kepada:

Baca Juga:  Prabowo: Saya Tak Maafkan Koruptor tapi Minta Mereka Kembalikan yang Dicuri

1. Kendaraan bermotor (ranmor) dinas presiden
2. Ranmor dinas wakil presiden
3. Ranmor dinas ketua lembaga tinggi negara
4. Ranmor dinas pejabat setingkat menteri
5. Ranmor dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan III
6. Ranmor pejabat konsul kehormatan.

Untuk mengetahui secara lengkap pelat nomor pejabat RI, simak daftarnya di bawah ini yang diurutkan dari RI 1 hingga terakhir:

RI 1: Presiden
RI 2: Wakil Presiden
RI 3: Istri Presiden
RI 4: Istri Wakil Presiden
RI 5: Ketua MPR
RI 6: Ketua DPR
RI 7: Ketua DPD
RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY)
RI 12: Gubernur Bank Indonesia (BI)
RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
RI 15: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam)
RI 16: Menko Perekonomian
RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18: Menko Kemaritiman
RI 19: Belum tersedia/digunakan (dulu digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20: Kementerian Dalam Negeri
RI 21: Kementerian Luar Negeri
RI 22: Kementerian Pertahanan
RI 23: Kementerian Agama
RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25: Kementerian Keuangan
RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28: Kementerian Kesehatan
RI 29: Kementerian Sosial
RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31: Kementerian Perindustrian
RI 32: Kementerian Perdagangan
RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35: Kementerian Perhubungan
RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37: Kementerian Pertanian
RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga:  Jokowi: IKN Akan 100 Persen Menggunakan Energi Hijau, Semua Kendaraan Harus Listrik

Sebagai catatan, daftar pelat nomor pejabat RI di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Sebab, Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran memiliki jumlah kementerian yang lebih banyak daripada kabinet era Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Itu dia daftar pelat nomor pejabat RI mulai dari tingkat presiden hingga menteri. HUM/GIT

TAGGED: Menteri, mobil dinas, Pejabat RI, Pelat Nomor, Presiden, Urutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?