MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Urutan Pelat Nomor Pejabat RI, Mulai dari Presiden hingga Menteri

Publisher: Redaktur 14 Desember 2024 4 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto menaiki MV3 Garuda Limousine.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mobil dinas milik presiden hingga menteri di Indonesia menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Setiap mobil dinas juga punya pelat nomor yang berbeda untuk menandakan instansi atau jabatan menteri tertentu.

Sebagai contoh, mobil dinas milik Presiden RI menggunakan nomor polisi RI 1. Lalu untuk wakil presiden menggunakan pelat nomor bertuliskan RI 2 di mobil dinasnya.

Ingin tahu urutan pelat nomor mobil dinas milik pejabat dan menteri Indonesia? Simak daftar lengkapnya.

Urutan Pelat Nomor Pejabat RI
Tak hanya presiden dan wakil presiden, para menteri dari berbagai instansi juga mendapatkan mobil dinas. Tentu, kendaraan dinas mereka telah menggunakan pelat nomor khusus yang berbeda dari TNKB pada umumnya.

Aturan mengenai TNKB khusus tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, STNK dan TNKB khusus dapat diberikan kepada:

Baca Juga:  Jelang Pemerintahan Berganti, Menteri-Menteri Prabowo-Gibran Dinanti

1. Kendaraan bermotor (ranmor) dinas presiden
2. Ranmor dinas wakil presiden
3. Ranmor dinas ketua lembaga tinggi negara
4. Ranmor dinas pejabat setingkat menteri
5. Ranmor dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan III
6. Ranmor pejabat konsul kehormatan.

Untuk mengetahui secara lengkap pelat nomor pejabat RI, simak daftarnya di bawah ini yang diurutkan dari RI 1 hingga terakhir:

RI 1: Presiden
RI 2: Wakil Presiden
RI 3: Istri Presiden
RI 4: Istri Wakil Presiden
RI 5: Ketua MPR
RI 6: Ketua DPR
RI 7: Ketua DPD
RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY)
RI 12: Gubernur Bank Indonesia (BI)
RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
RI 15: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam)
RI 16: Menko Perekonomian
RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18: Menko Kemaritiman
RI 19: Belum tersedia/digunakan (dulu digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20: Kementerian Dalam Negeri
RI 21: Kementerian Luar Negeri
RI 22: Kementerian Pertahanan
RI 23: Kementerian Agama
RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25: Kementerian Keuangan
RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28: Kementerian Kesehatan
RI 29: Kementerian Sosial
RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31: Kementerian Perindustrian
RI 32: Kementerian Perdagangan
RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35: Kementerian Perhubungan
RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37: Kementerian Pertanian
RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga:  Lengkap! Susunan Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Sebagai catatan, daftar pelat nomor pejabat RI di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Sebab, Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran memiliki jumlah kementerian yang lebih banyak daripada kabinet era Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Itu dia daftar pelat nomor pejabat RI mulai dari tingkat presiden hingga menteri. HUM/GIT

TAGGED: Menteri, mobil dinas, Pejabat RI, Pelat Nomor, Presiden, Urutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?