JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menegaskan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kasus Harun Masiku bukan karena Yasonna sudah tak lagi menjadi menteri. KPK menyebut pemanggilan itu mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi.
“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024.
Tessa mengungkap alasan KPK baru memanggil pemeriksaan Yasonna. Dia kembali menegaskan dasar pemanggilan saksi di KPK selalu bersumber pada kecukupan bukti.
“Kenapa baru sekarang? Kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini. Jadi bukan karena ‘oh, sekarang tidak lagi menjabat’, nggak. (Penyidik) hanya berpegangan pada alat bukti,” ujar Tessa.
KPK Panggil Ulang Yasonna pada 18 Desember
Yasonna harusnya diperiksa sebagai saksi di kasus Harun Masiku pada Jumat 13 Desember 2024. Namun Yasonna absen dan meminta dijadwalkan ulang. Penjadwalan ulang pemeriksaan Yasonna Laoly dilakukan pada Rabu pekan depan.
“Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna terkait perkara Harun Masiku. Namun dia belum bisa memerinci materi apa yang nanti digali dari Yasonna.
“Terkait penetapan, Saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ucap Tessa.
“Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu saat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya,” imbuhnya.
Yasonna Akui Minta KPK Jadwal Ulang Panggilan
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Yasonna Loly sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku. Yasonna mengaku dirinya meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan.
“Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18,”kata Yasonna, Sabtu 14 Desember 2024.
Yasonna mengungkapkan alasan meminta KPK menjadwal ulang pemanggilan lantaran ada kegiatan keluarga saat itu. Dia juga mengatakan baru menerima undangan dari KPK H-1 pemanggilan.
“Karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya,” ujarnya. HUM/GIT