JAKARTA, Memoindonesia.co.id – 12 orang perempuan diduga terlibat praktik prostitusi asal Negara Vietnam diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Para terduga pelaku menggunakan kedok sebagai ladies companion (LC).
Para tersangka, yang ditangkap di wilayah Muara Karang, Jakarta Utara, diduga telah beroperasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah tersebut. Untuk sekali kencan mereka memasang Tarif Rp 5,6 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan sindikat perdagangan manusia yang melibatkan warga negara asing.
Menurut Kombespol Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, mereka masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan wisata, namun melanggar izin tinggal yang berlaku.
“Kami menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama satu bulan. Kemarin kami menindak langsung di TKP dan menemukan 12 warga Vietnam bekerja sebagai PSK,” ungkap Yuldi.
Lanjut Yuldi, para perempuan ini diduga dijanjikan pekerjaan di Indonesia dengan iming-iming gaji tinggi, namun nyatanya mereka dipaksa untuk terlibat dalam prostitusi.
Pihak berwenang juga mengungkapkan bahwa mereka tinggal di tempat yang terkontrol dan dibatasi pergerakannya, serta diawasi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik perdagangan manusia, yang telah meresahkan masyarakat dan mencoreng citra Indonesia sebagai negara tujuan wisata dan bisnis,” sambungnya.
Pihak Imigrasi memastikan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat yang mendalangi perdagangan manusia tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap identitas tersangka, serta jaringan yang terlibat dalam perdagangan manusia lintas negara ini.
Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas sindikat perdagangan manusia dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
Selain itu, langkah-langkah pencegahan juga akan diperkuat untuk melindungi para pekerja migran agar terhindar dari tindak eksploitasi serupa di masa mendatang. HUM/CAK