MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional, Perputaran Uang Rp 1,4 T

Publisher: Redaktur 13 Desember 2024 3 Min Read
Share
Konferensi pers pengungkapan sindikat judi online jaringan internasional di Polda Jatim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Subdit II Ditressiber Polda Jatim membongkar jaringan judi online jaringan internasional. Perputaran uang hasil kejahatan ini mencapai Rp 1,4 triliun dalam waktu empat bulan.

“Kami telah menangkap enam orang tersangka, meski satu di antaranya masih dalam perawatan rumah sakit. Lima tersangka lainnya kami hadirkan hari ini,” ujar Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon, dalam jumpa pers, Kamis 12 Desember 2024.

Para tersangka menjalankan peran mulai dari admin hingga penyedia rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil perjudian.

“Dana hasil perjudian online ini dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Kemudian, dana tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” jelas Charles.

Baca Juga:  Penampakan Jeroan 'Kantor Satelit' Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain uang tunai sebesar Rp 4,95 miliar, 375 kartu ATM lengkap dengan buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 key token bank. Selain itu, terdapat sejumlah dokumen fiktif berupa akta pendirian PT yang digunakan sebagai alat penyamaran transaksi ilegal.

Charles menyebut sindikat ini menggunakan 15 situs judi online, termasuk KingJR, Fix77, dan GajahSlot88. Para tersangka memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk mempromosikan situs-situs judol itu.

Lebih lanjut, dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil judol ini ditransfer ke beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumah

“Dalam waktu empat bulan, perputaran uang dari tindak pidana ini mencapai Rp 1,4 triliun,” ungkap Charles.

Penangkapan para tersangka dilakukan di Banyuwangi, Surabaya, dan Jakarta. Tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) ditangkap lebih dahulu atas dugaan promosi situs judi online. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, sementara EC (43) dan ES (47) berperan dalam mengelola keuangan melalui perusahaan fiktif.

“Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil perjudian yang kemudian dikirim ke luar negeri. Total ada Rp 200 miliar yang tercatat dalam transaksi website, sedangkan dari sindikat pencucian uang mencapai 1,4 triliun rupiah,” tambah Charles.

Baca Juga:  Tawarkan Pekerjaan Scammer di Luar Negeri, 2 WNA Tiongkok Dicokok Imigrasi Jakbar Setelah Diketahui Salahgunakan Izin Tinggal

Charles juga menyebutkan bahwa dua operator utama sindikat ini masih jadi buron dan diyakini berada di luar negeri. Para buron ini sudah masuk DPO.

“Kami telah menetapkan dua tersangka berinisial RY dan SW sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.

Penanganan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan polisi, termasuk LP/A/10/XI/2024, yang terdaftar sejak awal November lalu. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Mereka dijerat Undang-Undang dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Charles. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Charles P Tampubolon, China, Filipina, jaringan internasional, Judi Online, Kamboja, Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Malaysia, Polda Jatim, sindikat, Singapura, Subdit II Ditressiber Polda Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?