MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Cilacap Gagalkan Upaya WNA Myanmar untuk Buat Paspor Indonesia, Identitas Palsu

Publisher: Admin 12 Desember 2024 1 Min Read
Share
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto dalam jumpa pers.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto dalam jumpa pers.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Seorang warga negara Myanmar berinisial NP kini sedang menjalani proses hukum oleh pihak Imigrasi Cilacap setelah mencoba mengurus paspor Indonesia dengan menggunakan identitas palsu.

Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi pada 3 Desember 2024. Kejadian ini bermula saat NP mendatangi Kantor Imigrasi Cilacap untuk menjalani sesi foto dan wawancara sebagai bagian dari pengajuan paspor.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, membenarkan kejadian ini.

“Pelaku menggunakan identitas atas nama Sarina, seorang warga Kota Medan yang tercatat sebagai penduduk dan lahir di Kebumen,” ujar Is Edy dalam keterangan persnya, Kamis, 12 Desember 2024.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang dan UNDIP Luncurkan Campus Immigration Point, Permudah Layanan bagi Warga Negara Asing Kampus

Kecurigaan petugas muncul saat wawancara, karena NP tidak lancar berbahasa Indonesia.

“Hal ini mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam yang kemudian mengungkap bahwa NP sebenarnya adalah warga negara Myanmar,” sambung mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau.

Selain itu, NP diketahui memiliki izin tinggal kedaluwarsa selama sekitar satu tahun. Ia juga tercatat memiliki suami berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Kebumen.

Atas perbuatannya, NP dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama proses hukum berlangsung, NP akan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang. HUM/CAK

TAGGED: Buat Paspor Indonesia, Identitas Palsu, Imigrasi Cilacap, Is Edy Ekoputranto, Izin Tinggal Kedaluwarsa, Keimigrasian, Kemenkumham Riau, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Myanmar, Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
Jawa Timur

PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025

Kejaksaan

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU

Korupsi

KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?