MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Cilacap Gagalkan Upaya WNA Myanmar untuk Buat Paspor Indonesia, Identitas Palsu

Publisher: Admin 12 Desember 2024 1 Min Read
Share
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto dalam jumpa pers.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto dalam jumpa pers.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Seorang warga negara Myanmar berinisial NP kini sedang menjalani proses hukum oleh pihak Imigrasi Cilacap setelah mencoba mengurus paspor Indonesia dengan menggunakan identitas palsu.

Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi pada 3 Desember 2024. Kejadian ini bermula saat NP mendatangi Kantor Imigrasi Cilacap untuk menjalani sesi foto dan wawancara sebagai bagian dari pengajuan paspor.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, membenarkan kejadian ini.

“Pelaku menggunakan identitas atas nama Sarina, seorang warga Kota Medan yang tercatat sebagai penduduk dan lahir di Kebumen,” ujar Is Edy dalam keterangan persnya, Kamis, 12 Desember 2024.

Baca Juga:  Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025

Kecurigaan petugas muncul saat wawancara, karena NP tidak lancar berbahasa Indonesia.

“Hal ini mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam yang kemudian mengungkap bahwa NP sebenarnya adalah warga negara Myanmar,” sambung mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau.

Selain itu, NP diketahui memiliki izin tinggal kedaluwarsa selama sekitar satu tahun. Ia juga tercatat memiliki suami berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Kebumen.

Atas perbuatannya, NP dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama proses hukum berlangsung, NP akan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang. HUM/CAK

TAGGED: Buat Paspor Indonesia, Identitas Palsu, Imigrasi Cilacap, Is Edy Ekoputranto, Izin Tinggal Kedaluwarsa, Keimigrasian, Kemenkumham Riau, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Myanmar, Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Kejaksaan

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?