MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Cilacap Gagalkan Upaya WNA Myanmar untuk Buat Paspor Indonesia, Identitas Palsu

Publisher: Admin 12 Desember 2024 1 Min Read
Share
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto dalam jumpa pers.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto dalam jumpa pers.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Seorang warga negara Myanmar berinisial NP kini sedang menjalani proses hukum oleh pihak Imigrasi Cilacap setelah mencoba mengurus paspor Indonesia dengan menggunakan identitas palsu.

Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi pada 3 Desember 2024. Kejadian ini bermula saat NP mendatangi Kantor Imigrasi Cilacap untuk menjalani sesi foto dan wawancara sebagai bagian dari pengajuan paspor.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, membenarkan kejadian ini.

“Pelaku menggunakan identitas atas nama Sarina, seorang warga Kota Medan yang tercatat sebagai penduduk dan lahir di Kebumen,” ujar Is Edy dalam keterangan persnya, Kamis, 12 Desember 2024.

Baca Juga:  Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan Keimigrasian

Kecurigaan petugas muncul saat wawancara, karena NP tidak lancar berbahasa Indonesia.

“Hal ini mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam yang kemudian mengungkap bahwa NP sebenarnya adalah warga negara Myanmar,” sambung mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau.

Selain itu, NP diketahui memiliki izin tinggal kedaluwarsa selama sekitar satu tahun. Ia juga tercatat memiliki suami berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Kebumen.

Atas perbuatannya, NP dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama proses hukum berlangsung, NP akan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang. HUM/CAK

TAGGED: Buat Paspor Indonesia, Identitas Palsu, Imigrasi Cilacap, Is Edy Ekoputranto, Izin Tinggal Kedaluwarsa, Keimigrasian, Kemenkumham Riau, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Myanmar, Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi

Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya

Pemerintahan

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram

Hukum

Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?