JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi semakin meneguhkan langkah untuk memastikan seluruh kegiatan operasional institusi keimigrasian berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, SOP, kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, hadirnya direktorat baru, yakni Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal, mampu menjadikan oraganisasi ini menjadi lebih baik ke depannya.
“Berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat ini resmi beroperasi sejak 20 November 2024,” ujar mantan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura ini, Sabtu, 7 Desember 2024.
Dengan demikian, lanjut Godam, pasca kementerian baru yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Ditjen Imigrasi membawahi delapan direktorat teknis dan satu Sekretariat Direktorat Jenderal (Sesditjen).
“Saudara Baron Ichsan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian didapuk menjadi Direktur Kepatuhan Internal,” sambung mantan Kepala Divisi Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini.
Sejak 28 November 2024, Baron memimpin Direktorat yang mempunyai tugas secara umum. Fungsinya meliputi pencegahan pelanggaran – dengan melakukan identifikasi potensi risiko yang dapat menyebabkan pelanggaran, menyusun kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Dan yang terpenting, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” beber mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) ini.
Posisi Barron Ichsan sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian digantikan oleh Kombespol Yuldi Yusman dari Kepolisian Republik Indonesia.
“Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah institusi. Tugas utama direktorat ini memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku,” tegas mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) ini.
Sementara itu Suhendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditunjuk untuk memimpin Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Tugas utama direktorat baru ini adalah memastikan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien.
Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Indonesia sendiri memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang meliputi TPI Udara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional.
Jumlah perlintasan masuk dan keluar RI pada Semester I Tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan, sedangkan pada tahun 2023, tercatat sebanyak hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI.
Godam menyebutkan bahwa banyaknya jumlah TPI yang harus dikelola, serta tingginya volume perlintasan orang, merupakan urgensi yang perlu direspons melalui penyesuaian struktur organisasi.
“Dengan adanya struktur yang Iebih mapan, fokus yang Iebih tajam pada pengawasan internal dan eksternal, Saya berharap kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meningkat lebih signifikan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara,” tutup mantan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) ini menegaskan. HUM/BOY