MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Harvey Moeis Pasang Badan Demi Sandra Dewi

Publisher: Redaktur 7 Desember 2024 5 Min Read
Share
Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis membela istrinya Sandra Dewi di persidangan. Harvey pasang badan kala ditanya soal deposito Rp 33 miliar Sandra Dewi.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 6 Desember 2024. Mulanya, kuasa hukum menanyakan terkait deposito Rp 33 miliar milik Sandra Dewi.

“Terkait dengan rekening dari istri Saudara Terdakwa, tadi kan Saudara menyampaikan ada tabungan yang selama ini disimpan oleh istri Terdakwa, karena Terdakwa kan pisah harta ya, dan dokumen pisah harta itu juga akan kami sampaikan di dalam pembelaan,” kata kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.

“Nah, ada rekening atau deposito totalnya senilai Rp 33 miliar deposito bank, itu terbagi jadi dua deposito, karena kalau kami lihat, dari SPT istri Saudara, itu perpindahan-perpindahan nilainya itu tetap sama, cuma semua terkumpul semua di bank, dengan total Rp 33 miliar yang berasal dari penghasilan istri Saudara, apakah ini ada andil Saudara untuk menambah nilai dari deposito ini, atau memang murni milik dari istri Terdakwa?” sambung kuasa hukum.

Baca Juga:  Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Harvey mengatakan rekening tersebut tidak pernah diketahui olehnya. Dia menuturkan Sandra Dewi tidak pernah memberi tahu terdapat rekening lain dari hasil kerja kerasnya sebagai artis.

“Ini adalah rekening yang saya maksudkan tadi, yang saya tidak pernah tahu ada,” kata Harvey.

“Yang bank ini?” tanya kuasa hukum.

“Yang 100 persen, kalau ada lebih dari 100 persen ya itu semuanya hasil kerja keras dia, syuting pagi siang malam, di tengah hutan dan lain-lain,” jelas Harvey.

Kata Sandra Dewi soal Deposito Rp 33 M
Dalam persidangan pada Kamis 10 Oktober lalu, hakim pernah mendalami soal deposito Rp 33 miliar kepada Sandra Dewi. Namun Sandra mengaku deposito itu 100 persen merupakan hasil keringatnya sendiri.

“Kemudian ada deposito Rp 33 miliar ini? Ya? Di bank? Apa yang tadi dari 2004 itu?” tanya hakim kepada Sandra Dewi saat bersaksi di PN Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2024.

“2004, jadi, di rekening di bank ini seratus persen hasil keringat saya dari tahun 2004 saya, dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua yang ada di sini, sebelah kanan saya (Helena) tidak pernah. Jadi, ini seratus persen hasil keringat saya dan sudah saya buktikan di rekening koran, Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi.

Baca Juga:  Dituntut 6 Tahun Bui, Eks Plt Karutan KPK Nangis Minta Dihukum Ringan

Sandra mengatakan deposito di Bank Niaga sebesar Rp 4,1 miliar juga hasil keringatnya sendiri. Dia mengatakan uang itu merupakan hasil endorsement sebagai brand ambassador salah satu bank swasta selama enam tahun.

“Kemudian deposito Rp 100 juta di Bank Niaga?” tanya hakim.

“Lebih. Sepertinya ya,” jawab Sandra.

“Eh, Rp 4,1 (miliar),” timpal hakim.

“Betul, saya sebagai BA selama enam tahun, Yang Mulia, jadi, ini seratus persen pembayaran bank kepada saya dan juga anak-anak saya sebagai BA bank jalan enam tahun, Yang Mulia,” jawab Sandra.

Kado Harvey Moeis untuk Sandra Dewi
Kembali lagi pada persidangan kemarin, Jaksa sempat mencecar Harvey Moeis terkait pembelian mobil Rolls-Royce. Harvey mengatakan mobil tersebut dibeli secara tunai sebagai hadiah untuk istrinya yang merupakan artis, Sandra Dewi.

Baca Juga:  Hakim Pemvonis Harvey Moeis Dimutasi Jadi Hakim Tinggi di Papua Barat, Ini Penjelasan MA

“Kemudian satu unit mobil Royce, warna hitam. Di tahun 2024, ini juga untuk hadiah ulang tahun istri saudara ya, yang ke-40, betul?” tanya Jaksa.

“Betul,” jawab Harvey.

Harvey mengatakan mobil itu dibeli secara tunai seharga Rp 15 miliar. Harvey menyampaikan mobil dibelinya secara langsung pada 2023.

“Pembayarannya?” tanya Jaksa.

“Cash,” jawab Harvey.

“Berapa?” tanya Jaksa.

“Rp 15 miliar. Sekitar Rp 15 miliar,” jawab Harvey.

Jaksa juga menanyakan pembelian mobil mewah lainnya. Harvey mengaku dirinya juga membeli mobil MINI Cooper sebagai hadiah untuk ultah Sandra Dewi yang ke-39.

“Terkait mobil, satu unit mobil MINI Cooper. MINI Cooper Countryman F60 berwarna merah. Ini atas nama saudara sendiri. Ini untuk di keterangan Ibu Sandra Dewi, ini sebagai hadiah ulang tahun ke-39, betul?” tanya Jaksa.

“Betul, tapi atas nama saya sendiri,” jawab Harvey.

“Ini dibeli apa? Cash atau kredit?” tanya Jaksa.

“Cash,” jawab Harvey.

Harvey mengatakan mobil MINI Cooper itu dibeli olehnya sekitar Rp 1 miliar. Dia mengatakan mobil itu dibeli pada 2022. HUM/GIT

TAGGED: Harvey Moeis, Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS
23 Desember 2025
Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100
23 Desember 2025
Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS
23 Desember 2025
Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100
23 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria

Gaya Hidup

Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil

Peristiwa

16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS

Gaya Hidup

Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?