MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cara Menteri Karding Cegah PMI Ilegal dengan Kode Khusus di Paspor

Publisher: Redaktur 6 Desember 2024 2 Min Read
Share
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan adanya 5,4 juta pekerja migran ilegal di luar negeri. Untuk mengatasi masalah ini, Karding berencana menambahkan kode khusus di paspor pekerja migran yang telah melalui prosedur resmi.

“Itu bukan paspor khusus, jangan salah paham. Kode khusus di paspor, bahwa dia adalah seorang PMI. Itu untuk memastikan data kita dan mempermudah pelacakan jika terjadi sesuatu,” ujar Karding saat diwawancarai di Gedung Transmedia, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2024.

Karding menegaskan bahwa kode ini akan diterapkan tanpa memerlukan pembuatan paspor baru. Kode khusus ini akan ditambahkan pada paspor yang sudah dimiliki pekerja migran.

Baca Juga:  Gebrakan Awal Kabinet Merah Putih: Prabowo Ganti 5 Menteri, Sri Mulyani dan Budi Gunawan Terdepak

“Jadi bukan berarti membuat paspor baru. Kalau dia sudah punya paspor biru, tidak perlu mengganti paspor seperti saat umrah. Ini untuk memastikan pekerja migran kita terdata dan mengurangi keberangkatan secara unprocedural,” jelasnya.

Mayoritas PMI Ilegal Tidak Memiliki Keahlian
Abdul Kadir Karding juga menyebutkan bahwa sebagian besar dari 5,4 juta pekerja migran ilegal di luar negeri tidak memiliki keahlian atau skill.

“Pekerja ilegal ini berangkat tanpa melalui prosedur yang ditentukan, seperti izin keluarga, pemeriksaan kesehatan, sertifikasi profesi, atau rekomendasi dari kepala desa,” ungkapnya.

Menurut data yang ia sampaikan, jumlah pekerja migran ilegal terus meningkat. Pada 2017, terdapat 4,3 juta pekerja ilegal, dan angkanya kini diperkirakan telah melebihi 5,4 juta.

Baca Juga:  Studi Tiru di Madiun: Imigrasi Kalianda Berharap Masyarakat Terhindar dari TPPO

“Rata-rata yang berangkat secara ilegal ini adalah pekerja tanpa keahlian,” tambah Karding.

Langkah pemberian kode khusus pada paspor diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi jumlah pekerja migran ilegal dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka di luar negeri. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Kadir Karding, Kode khusus paspor, Pekerja Migran Indonesia, Pekerja migran tanpa keahlian, Perlindungan pekerja migran, PMI Ilegal, Solusi PMI ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani pembuatan Paspor Simpatik di Kanim Cilegon.
Antusiasme Melonjak, Imigrasi Cilegon Sukses Gelar Layanan Paspor Simpatik Pekan Kedua
17 Januari 2026
imigrasi melayani pemohon paspor yng hadir dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi di ULP Semarang.
Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon di Hari Bhakti ke-76
17 Januari 2026
BNN Bongkar Produksi Vape Berisi Liquid Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan
17 Januari 2026
Tengku Dewi Perbarui Hasil Oplas Saat Ultah Ke-38
17 Januari 2026
Pensiunan Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Pemerasan Izin TKA
17 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Produksi Vape Berisi Liquid Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan
17 Januari 2026
Pensiunan Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Pemerasan Izin TKA
17 Januari 2026
Kejagung Tanggapi Santai PK Emirsyah Satar Kasus Korupsi Pesawat Garuda
17 Januari 2026
Adies Kadir Umumkan 250 Pengurus DPP Ormas MKGR Periode 2025-2030
17 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kontestan Indonesian Idol 2025 Terseret Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu
17 Januari 2026
Adies Kadir Umumkan 250 Pengurus DPP Ormas MKGR Periode 2025-2030
17 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melayani pembuatan Paspor Simpatik di Kanim Cilegon.
Imigrasi

Antusiasme Melonjak, Imigrasi Cilegon Sukses Gelar Layanan Paspor Simpatik Pekan Kedua

imigrasi melayani pemohon paspor yng hadir dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi di ULP Semarang.
Imigrasi

Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon di Hari Bhakti ke-76

Hukum

BNN Bongkar Produksi Vape Berisi Liquid Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan

Gaya Hidup

Tengku Dewi Perbarui Hasil Oplas Saat Ultah Ke-38

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?