MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Usai Dipecat Polri, AKP Dadang Lanjut Diperiksa soal Tembak Kasatreskrim

Publisher: Redaktur 27 November 2024 1 Min Read
Share
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Setelah sidang etik, AKP Dadang akan diperiksa terkait tindak pidana penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

“Sidang kode etiknya sudah selesai, sedangkan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus pidananya. Nanti akan diatur mekanismenya oleh Pak Kadiv Propam dan Polda Sumbar untuk masalah penempatannya ataupun akan segera diperiksa lanjutan untuk kasus pidananya,” kata Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Selasa 26 November 2024.

Baca Juga:  Polisi: Di Sidang Kasus Vina Terungkap Ada Pihak Imingi Saksi Uang Agar Tak Bicara Fakta

Seperti diketahui, AKP Dadang Iskandar, dijatuhkan sanksi PTDH. AKP Dadang tidak mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari anggota Polri.

“Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” kata Irjenpol Sandi.

Sidang KKEP yang dipimpin oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto menyatakan AKP Dadang bersalah atas penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Irjenpol Sandi.

Atas kesalahannya, AKP Dadang dipecat dari anggota Polri. Polri memastikan proses PDTH diselesaikan pada malam ini. HUM/GIT

Baca Juga:  Misteri Kematian Anggota Polresta Manado: Keluarga Ragukan Bunuh Diri
TAGGED: AKP Dadang Iskandar, AKP Ulil Ryanto Anshar, Irjenpol Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, Kasatreskrim, Mantan Kabag Ops, Polres Solok Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025

TERPOPULER

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025
Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan
30 November 2025
Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah
30 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja

Nasional

Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera

Nasional

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah

Peristiwa

Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?