JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa mantan hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung (MA) di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Dia diperiksa untuk mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menjadi tersangka dalan kasus itu.
“Rabu 20 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu 20 November 2024.
Harli menjelaskan eks hakim ad hoc Tipikor MA yang diperiksa berinisial AL. Sedangkan satu saksi lainnya adalah seorang berinisial DI. Dia diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja, yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
“AL selaku mantan hakim ad hoc Tipikor MA, yang diperiksa untuk tersangka ZR dan Tersangka LR. DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai saat ini, yang diperiksa untuk tersangka MW,” jelas Harli.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur, yang merupakan anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur, singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 tersangka sebagai berikut:
1. Erintuah Damanik
2. Mangapul
3. Heru Hanindyo
4. Lisa Rahmat
5. Zarof Ricar
6. Meirizka Widjaja
Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.
Alur perkara secara singkat yaitu Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.
Dalam perjalanannya, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur. Per saat ini Kejagung masih mengusut temuan itu. HUM/GIT