MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

RUU DKJ Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna Dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir

Publisher: Admin 19 November 2024 2 Min Read
Share
Martin Manurung Wakil Ketua Badan Legislasi menyerahkan UU DKJ hasil revisi kepada Adies Kadir Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin Sidang Paripurna, Selasa (19/11/2024) di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Martin Manurung Wakil Ketua Badan Legislasi menyerahkan UU DKJ hasil revisi kepada Adies Kadir Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin Sidang Paripurna, Selasa (19/11/2024) di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi oleh dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Hasil dari rapat Paripurna DPR RI  tersebut, menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU hasil revisi ini, terdapat penambahan empat pasal baru.

Keempat pasal tambahan tersebut adalah Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Secara keseluruhan, revisi UU DKJ ini tidak mengubah pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya. Penambahan empat pasal tersebut mengatur tentang perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK

“Apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Adies Kadir kepada anggota dewan yang hadir, dan dijawab dengan serempak setuju.

Meskipun UU DKJ telah disahkan oleh DPR RI, penerapannya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Supratman menjelaskan, sebelum Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota, Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia.

“Jadi, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Pasal 70 UU DKJ menyatakan bahwa UU ini berlaku sejak ditandatangani keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Supratman juga menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) masih memerlukan waktu beberapa tahun. Penandatanganan Keppres baru akan dilakukan setelah infrastruktur pendukung siap.

“Proses pembangunan infrastruktur ini bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu prioritas utama adalah infrastruktur untuk pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar roda pemerintahan di IKN dapat berjalan dengan baik,” jelasnya. HUM/CAK

TAGGED: Adies Kadir, DPR RI, DPR Sahkan RUU DKJ, Ibu Kota Nusantara, IKN, Rapat Paripurna, UU Daerah Khusus Jakarta, UU DKJ, Wakil Ketua Adies Kadir
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya
21 Maret 2026
Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan
21 Maret 2026
Lebaran Ketupat 2026 Digelar 28 Maret, Tradisi Syawalan Sepekan Usai Idulfitri
21 Maret 2026
Wanita Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jakarta Timur, Ditemukan Luka Sayat di Leher
21 Maret 2026
Libur Lebaran 2026 Berakhir 24 Maret Disertai Jadwal WFA dan Masuk Sekolah
21 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya
21 Maret 2026
Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan
21 Maret 2026
Wanita Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jakarta Timur, Ditemukan Luka Sayat di Leher
21 Maret 2026
Libur Lebaran 2026 Berakhir 24 Maret Disertai Jadwal WFA dan Masuk Sekolah
21 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya

Korupsi

Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan

Headlines

Lebaran Ketupat 2026 Digelar 28 Maret, Tradisi Syawalan Sepekan Usai Idulfitri

Headlines

Wanita Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jakarta Timur, Ditemukan Luka Sayat di Leher

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?