MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik, Begini Ciri-ciri Produk Berbahaya

Publisher: Redaktur 13 November 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencabut izin edar 16 kosmetik lantaran tidak sesuai dengan ketentuan. Produk tersebut semula didaftarkan di BPOM RI sebagai kosmetik, tetapi dijual selayaknya penggunaan obat karena menggunakan jarum suntik.

Kategori kosmetik mengacu Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 jelas menekankan kosmetik hanya dipakai pada bagian luar tubuh manusia sebagai fungsi perawatan untuk rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi, hingga bau badan. Karenanya, produk yang dipakai menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk dalam bagian kosmetik.

“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” sentil Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Rabu 13 November 2024.

Baca Juga:  Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol di Pasaran

Penggunaan jarum dipastikan harus steril dan dilakukan oleh tenaga medis. Berbeda jauh dengan definisi kosmetik yang bisa diakses secara bebas serta tidak memerlukan tenaga medis dalam penggunaannya.

“Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya,” terang Taruna.

Ciri-ciri Kosmetik Menyalahi Aturan
Kosmetik-kosmetik tersebut dijual dengan beragam kemasan. BPOM RI mengimbau agar masyarakat cermat dalam memilih kosmetik dan mewaspadai penjualan kosmetik berbentuk vial, juga memiliki ciri-ciri berikut:

Cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.
Pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

Baca Juga:  Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret

Sanksi Cabut Izin Edar
BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
2. Sappire PDRN (Dermakor)
3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
12. MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol
13. MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
14. MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
15. MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia
16. MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia. HUM/GIT

Baca Juga:  Komisi IX DPR Panggil Kemenkes-BPOM Bahas Kasus Keracunan MBG
TAGGED: bau badan, bibir, BPOM, gigi, kosmetik, kuku, organ genital bagian luar, rambut
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mardiono Kecam Tindakan Anarkis di Muktamar PPP, Minta Polisi Usut Tuntas
28 September 2025
Pengamat Nilai Faktor Jokowi Pengaruhi Ahmad Ali dan Bestari Barus Gabung PSI
28 September 2025
Muhamad Mardiono Terpilih Jadi Ketua Umum PPP di Muktamar X
28 September 2025
PSI Umumkan Pengurus 2025-2030, Sosok ‘Bapak J’ Jadi Ketua Dewan Pembina
28 September 2025
Komisi IX DPR Panggil Kemenkes-BPOM Bahas Kasus Keracunan MBG
28 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Mardiono Kecam Tindakan Anarkis di Muktamar PPP, Minta Polisi Usut Tuntas
28 September 2025
Pengamat Nilai Faktor Jokowi Pengaruhi Ahmad Ali dan Bestari Barus Gabung PSI
28 September 2025
Muhamad Mardiono Terpilih Jadi Ketua Umum PPP di Muktamar X
28 September 2025
PSI Umumkan Pengurus 2025-2030, Sosok ‘Bapak J’ Jadi Ketua Dewan Pembina
28 September 2025

TERPOPULER

Gubernur Kalbar Ria Norsan Sebut Koper yang Disita KPK Hanya Berisi Pakaian Bekas
27 September 2025
Kapolri Perintahkan Usut Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis
27 September 2025
Petugas Imigrasi Soetta mengamankan AA, buronan Interpol Red Notice kasus perbankan untuk diserahkan ke polisi.
Buronan Red Notice Dibekuk, Imigrasi Soetta Serahkan ke Polri
27 September 2025
2 Eks Kepala LKPP Diperiksa Kejagung soal Prosedur Pengadaan Laptop
27 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Politik

Mardiono Kecam Tindakan Anarkis di Muktamar PPP, Minta Polisi Usut Tuntas

Politik

Pengamat Nilai Faktor Jokowi Pengaruhi Ahmad Ali dan Bestari Barus Gabung PSI

Politik

Muhamad Mardiono Terpilih Jadi Ketua Umum PPP di Muktamar X

Politik

PSI Umumkan Pengurus 2025-2030, Sosok ‘Bapak J’ Jadi Ketua Dewan Pembina

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?