SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung yang akan menggelar pemeriksaan terhadap narapidana Gregorius Ronald Tannur (GRT). Hal itu ditegaskan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni YYuwon.
Heni telah memerintahkan Karutan Surabaya, Tomi Elyus, untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran proses pemeriksaan terpidana pembunuh kekasih di parkiran sebuah klub malam di Surabaya Barat.
“Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Heni, Senin, 4 November 2024.
Menurut Heni, pemeriksaan rencananya akan digelar pada Selasa, 5 November 2024. Menurut surat yang diajukan, pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
“Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan,” terang Heni.
Sementara itu, Tomi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan ruangan untuk penyidik dalam menjalankan tugasnya.
“Kamis siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya,” ungkap Tomi.
Dari sisi pengamanan, pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus.
“Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku saja,” tegas Tomi. HUM/CAK