MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Perintah MK DPR Diminta Susun UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Sejalan tidak dengan Program Pak Prabowo?

Publisher: Admin 2 November 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan legislatif dan eksekutif untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Pimpinan DPR mempertanyakan apakah Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang harus disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kita di DPR Senayan harus selalu siap. Mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, bahkan 6 bulan, 2 bulan, atau sebulan kalau memang harus, kita siap,” tandas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini di Gedung DPR RI, Jumat, 1 November 2024.

Baca Juga:  Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Meski demikian, Adies menegaskan bahwa pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengkaji terlebih dahulu putusan MK tersebut sebelum memutuskan langkah berikutnya.

Menurut Adies, DPR RI akan merencanakan pembentukan UU baru terkait ketenagakerjaan jika hasil kajian menunjukkan perlu dan sesuai dengan program pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Tapi kita harus lihat konteksnya. Undang-undang seperti apa yang harus kita dorong? Apakah sejalan dengan program pemerintahan Pak Prabowo atau tidak?” tambah Adies.

Sebelumnya, MK meminta DPR dan Pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan perintah tersebut dalam putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa pihak lainnya.

Baca Juga:  Caleg Terpilih Tia Rahmania Gugat PDI-P ke PN Jakpus Usai Pemecatan

Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diperintahkan karena MK menilai bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja mengandung sejumlah ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Jangka waktu maksimal dua tahun dinilai Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang substansinya dapat menampung materi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Enny dalam sidang di Gedung MK, Kamis, 31 Oktober 2024. HUM/CAK

TAGGED: Adies Kadir, Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI, Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, Prabowo Subianto, Undang-Undang Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?