MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Perintah MK DPR Diminta Susun UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Sejalan tidak dengan Program Pak Prabowo?

Publisher: Admin 2 November 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan legislatif dan eksekutif untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Pimpinan DPR mempertanyakan apakah Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang harus disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kita di DPR Senayan harus selalu siap. Mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, bahkan 6 bulan, 2 bulan, atau sebulan kalau memang harus, kita siap,” tandas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini di Gedung DPR RI, Jumat, 1 November 2024.

Baca Juga:  Peradi Mendesak Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Cegah Potensi Penyalahgunaan

Meski demikian, Adies menegaskan bahwa pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengkaji terlebih dahulu putusan MK tersebut sebelum memutuskan langkah berikutnya.

Menurut Adies, DPR RI akan merencanakan pembentukan UU baru terkait ketenagakerjaan jika hasil kajian menunjukkan perlu dan sesuai dengan program pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Tapi kita harus lihat konteksnya. Undang-undang seperti apa yang harus kita dorong? Apakah sejalan dengan program pemerintahan Pak Prabowo atau tidak?” tambah Adies.

Sebelumnya, MK meminta DPR dan Pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan perintah tersebut dalam putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa pihak lainnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR Bangga Citra Positif Polri Naik di Survei Litbang Kompas

Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diperintahkan karena MK menilai bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja mengandung sejumlah ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Jangka waktu maksimal dua tahun dinilai Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang substansinya dapat menampung materi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Enny dalam sidang di Gedung MK, Kamis, 31 Oktober 2024. HUM/CAK

TAGGED: Adies Kadir, Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI, Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, Prabowo Subianto, Undang-Undang Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terkendala Medan Terjal
20 Januari 2026
Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
20 Januari 2026
Daftar Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Usai Terjaring OTT KPK
20 Januari 2026
Tiga Fakta OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi
20 Januari 2026
Dua OTT KPK Sehari, Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Terjaring
20 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terkendala Medan Terjal
20 Januari 2026
Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
20 Januari 2026
Daftar Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Usai Terjaring OTT KPK
20 Januari 2026
Tiga Fakta OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi
20 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi
18 Januari 2026
Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026
Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
18 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terkendala Medan Terjal

Korupsi

Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Korupsi

Daftar Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Usai Terjaring OTT KPK

Korupsi

Tiga Fakta OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?