MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Perintah MK DPR Diminta Susun UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Sejalan tidak dengan Program Pak Prabowo?

Publisher: Admin 2 November 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan legislatif dan eksekutif untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Pimpinan DPR mempertanyakan apakah Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang harus disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kita di DPR Senayan harus selalu siap. Mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, bahkan 6 bulan, 2 bulan, atau sebulan kalau memang harus, kita siap,” tandas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini di Gedung DPR RI, Jumat, 1 November 2024.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Diusulkan Partai Golkar Kembali Jadi Cawali Surabaya di Pilwali 2024

Meski demikian, Adies menegaskan bahwa pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengkaji terlebih dahulu putusan MK tersebut sebelum memutuskan langkah berikutnya.

Menurut Adies, DPR RI akan merencanakan pembentukan UU baru terkait ketenagakerjaan jika hasil kajian menunjukkan perlu dan sesuai dengan program pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Tapi kita harus lihat konteksnya. Undang-undang seperti apa yang harus kita dorong? Apakah sejalan dengan program pemerintahan Pak Prabowo atau tidak?” tambah Adies.

Sebelumnya, MK meminta DPR dan Pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan perintah tersebut dalam putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa pihak lainnya.

Baca Juga:  Mengenal Irjenpol Suyudi Ario Seto, Sosok Ahli Reserse yang Kini Pimpin BNN

Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diperintahkan karena MK menilai bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja mengandung sejumlah ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Jangka waktu maksimal dua tahun dinilai Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang substansinya dapat menampung materi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Enny dalam sidang di Gedung MK, Kamis, 31 Oktober 2024. HUM/CAK

TAGGED: Adies Kadir, Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI, Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, Prabowo Subianto, Undang-Undang Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Hukum

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka

Hukum

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Pemerintahan

Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?