MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Perintah MK DPR Diminta Susun UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Sejalan tidak dengan Program Pak Prabowo?

Publisher: Admin 2 November 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan legislatif dan eksekutif untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Pimpinan DPR mempertanyakan apakah Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang harus disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kita di DPR Senayan harus selalu siap. Mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, bahkan 6 bulan, 2 bulan, atau sebulan kalau memang harus, kita siap,” tandas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini di Gedung DPR RI, Jumat, 1 November 2024.

Baca Juga:  MAKI Sebut Ampuni Koruptor Asal Balikin Curian Terkesan Tak Adil

Meski demikian, Adies menegaskan bahwa pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengkaji terlebih dahulu putusan MK tersebut sebelum memutuskan langkah berikutnya.

Menurut Adies, DPR RI akan merencanakan pembentukan UU baru terkait ketenagakerjaan jika hasil kajian menunjukkan perlu dan sesuai dengan program pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Tapi kita harus lihat konteksnya. Undang-undang seperti apa yang harus kita dorong? Apakah sejalan dengan program pemerintahan Pak Prabowo atau tidak?” tambah Adies.

Sebelumnya, MK meminta DPR dan Pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan perintah tersebut dalam putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa pihak lainnya.

Baca Juga:  Prabowo Tegaskan Tak Takut Jokowi: Aku Hopeng Sama Beliau

Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diperintahkan karena MK menilai bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja mengandung sejumlah ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Jangka waktu maksimal dua tahun dinilai Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang substansinya dapat menampung materi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Enny dalam sidang di Gedung MK, Kamis, 31 Oktober 2024. HUM/CAK

TAGGED: Adies Kadir, Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI, Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, Prabowo Subianto, Undang-Undang Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kendari Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
8 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
8 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Prabowo Mengaku Lebih Berani di Tengah Kiai dan Ulama NU
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya

Nasional

Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka

Nasional

Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia

Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kendari Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?