MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Perintah MK DPR Diminta Susun UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Sejalan tidak dengan Program Pak Prabowo?

Publisher: Admin 2 November 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan legislatif dan eksekutif untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Pimpinan DPR mempertanyakan apakah Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang harus disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kita di DPR Senayan harus selalu siap. Mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, bahkan 6 bulan, 2 bulan, atau sebulan kalau memang harus, kita siap,” tandas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini di Gedung DPR RI, Jumat, 1 November 2024.

Baca Juga:  Cadewas KPK Hamdi: Indeks Korupsi RI Turun Ada Kaitan dengan Kasus Etik Firli

Meski demikian, Adies menegaskan bahwa pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengkaji terlebih dahulu putusan MK tersebut sebelum memutuskan langkah berikutnya.

Menurut Adies, DPR RI akan merencanakan pembentukan UU baru terkait ketenagakerjaan jika hasil kajian menunjukkan perlu dan sesuai dengan program pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Tapi kita harus lihat konteksnya. Undang-undang seperti apa yang harus kita dorong? Apakah sejalan dengan program pemerintahan Pak Prabowo atau tidak?” tambah Adies.

Sebelumnya, MK meminta DPR dan Pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan perintah tersebut dalam putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa pihak lainnya.

Baca Juga:  Prabowo Naik Maung Didampingi Kapolri Periksa Pasukan Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diperintahkan karena MK menilai bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja mengandung sejumlah ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Jangka waktu maksimal dua tahun dinilai Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang substansinya dapat menampung materi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Enny dalam sidang di Gedung MK, Kamis, 31 Oktober 2024. HUM/CAK

TAGGED: Adies Kadir, Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI, Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, Prabowo Subianto, Undang-Undang Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Persidangan lanjutan perkara terkait penyusunan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera (KSS) kembali digelar d
Sidang Lanjutan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera
1 Juli 2026
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,
Imigrasi Gandeng ITB Bangun “Pagar Digital”, Drone Siaga 24 Jam Awasi Perbatasan RI
1 Juli 2026
Prabowo Naik Maung Didampingi Kapolri Periksa Pasukan Upacara Hari Bhayangkara ke-80
1 Juli 2026
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Ada Kriminalisasi, Hukum Harus Lindungi Rakyat dan Orang Benar
1 Juli 2026
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Teodorus Simarmata, menyerahkan estafet kepemimpinan kepada penggantinya, Barron Ichsan (kiri).
Sertijab Kakanwil Imigrasi Banten Disaksikan Pejabat Pusat, Tongkat Estafet Resmi Berpindah
30 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,
Imigrasi Gandeng ITB Bangun “Pagar Digital”, Drone Siaga 24 Jam Awasi Perbatasan RI
1 Juli 2026
Prabowo Naik Maung Didampingi Kapolri Periksa Pasukan Upacara Hari Bhayangkara ke-80
1 Juli 2026
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Ada Kriminalisasi, Hukum Harus Lindungi Rakyat dan Orang Benar
1 Juli 2026
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Gugur
30 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Persidangan lanjutan perkara terkait penyusunan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera (KSS) kembali digelar d
Headlines

Sidang Lanjutan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,
Imigrasi

Imigrasi Gandeng ITB Bangun “Pagar Digital”, Drone Siaga 24 Jam Awasi Perbatasan RI

Nasional

Prabowo Naik Maung Didampingi Kapolri Periksa Pasukan Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Nasional

Prabowo Tegaskan Tak Boleh Ada Kriminalisasi, Hukum Harus Lindungi Rakyat dan Orang Benar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?