MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Jamin Telusuri Uang Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Kalau Dia Bunyi, Enak

Publisher: Redaktur 31 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin akan menelusuri temuan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung mengatakan penelusuran akan lebih mudah jika Zarof buka suara.

“Terkait ini masih fokus apakah ada hubungannya dengan perkara yang tadi itu dengan perkara pemufakatan jahat suap dengan gratifikasi itu. Ya kalau dia buka soal yang terkait Rp 920 miliar tambah 51 Kg emas itu, ya bisa ditelusuri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 30 Oktober 2024.

Harli mengatakan Kejagung masih menelusuri kaitan barang bukti tersebut dengan kasus Ronald Tanur. Dia menyebut keterbukaan Zarof dalam memberikan informasi akan mempermudah perkara ini.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Cegah Terpidana Ronald Tannur ke Luar Negeri, Terbitkan Cekal selama 6 Bulan

“Karena dia kan dipersangkakan melakukan tindak pidana pemufakatan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Penyidik itu sedang menelusuri apa kaitannya dengan perkara Ronald Tannur, begitu,” jelas Harli.

“Ya itulah juga yang harus didalami. Sekali lagi kubilang, kalau dia bunyi macam bunyinya mas ini, enak ya kan? Enak,” imbuhnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, sebelumnya menjelaskan penangkapan Zarof merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

“Jadi proses penangkapan ZR ini kita lakukan karena berdasarkan penemuan perkara, yang bersangkutan adalah sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 25 Oktober 2024.

Baca Juga:  Daftar 10 Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Diajukan MA

Qohar menjelaskan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur. Lisa meminta Zarof Ricar, yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, membantu mengurusi perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp 5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp 1 miliar.

“LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Zarof untuk Urus Kasasi

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” sambung dia.

Kejagung menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat menggeledah kediaman Zarof Ricar. Kejagung mengatakan penyidiknya juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” sambung Qohar. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Harli Siregar, Heru Hanindyo, Kapuspenkum, Kejagung, Mahkamah Agung, Mangapul, PN Surabaya, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Politik

Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin

Korupsi

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

Bareskrim

Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?