MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

8 Kasus Judol Libatkan Selebgram Bogor Dilimpahkan ke Jaksa Sepanjang 2024

Publisher: Redaktur 31 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sebanyak 10 kasus judi online yang melibatkan selebgram di Kota Bogor ditangani sejak awal 2024. Dari 10 kasus, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Total 10 kasus. (Rinciannya) Januari 2 LP (Laporan Polisi), Maret 1 LP, Juni 4 LP, Juli 1 LP, Oktober 2 LP. Sudah P21 (dilimpahkan ke kejaksaan) 8 LP, masih lidik 2 LP,” kata Bismo, Rabu 30 Oktober 2024.

Bismo menambahkan, dari 10 kasus yang ditangani, sebanyak 10 selebgram dan perekrut ditetapkan sebagai tersangka. “Betul, dua perekrut selebgram juga kita ditangkap,” kata Bismo.

Baca Juga:  Indonesia Darurat Judi Online!

Bismo menyebutkan, penegakan hukum dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang merugikan dan merusak. Penindakan juga dilakukan karena pemberantasan judi online jadi atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Penindakan judi online ini merupakan atensi dari presiden RI Prabowo Subianto beserta Bapak Kapolri. Atensi beliau untuk kita berantas habis judi online,” kata Bismo.

“Judi itu sangat merugikan sangat merusak. Banyak kasus akibat judi orang mengambil barang seperti kasus Hotmen Ramen, kemudian kasus istri bakar suami dan lain sebagainya. Tentunya uang yang sedianya untuk keluarga, disalahgunakan untuk judi online,” kata sambungnya.

Baca Juga:  Dua Selebgram Bogor Terjerat Kasus Judi Online, Jadi Tersangka

Bismo mengatakan, permainan judi online sudah dirancang agar pemainnya tidak menang. “Judi online ini sudah bisa dipastikan bahwa itu memang dirancang oleh mesin, sehingga tidak akan menang bagi si pengguna, yaitu masyarakat. Mungkin diawal diiming-imingi kemenangan, tapi iming-iming itu membuat orang terus menerus main judi online hingga uangnya habis,” kata Bismo.

Sebelumnya, sebanyak delapan wanita selebgram yang diduga mempromosikan judi online (judol) ditangkap. Para selebgram mempromosikan judol di akun media sosial (medsos) mereka karena motif ekonomi.

Para selebgram yang memiliki ribuan pengikut (followes) ini diduga direkrut pengelola situs judol. Para perempuan yang mayoritas berusia muda ini dijanjikan bayaran jutaan rupiah setiap bulan.

Baca Juga:  Lisa Mariana Bantah Mangkir Panggilan Polisi, Siap Penuhi Jadwal Terkait Kasus 3 Video Asusila

Terbaru, Polresta Bogor Kota menangkap AJP (25), selebgram sekaligus disc jockey (DJ) klub malam karena mempromosikan judi online. AJP mendapat bayaran hingga Rp 6 juta per bulan dari promosi 2 situs judi online. HUM/GIT

TAGGED: disc jockey, DJ, Judi Online, judol, Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, Selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum
27 November 2025
Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Pertanahan

Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?