MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tom Lembong Tersangka, Kejagung Ungkap Penyidikan Impor Gula Sudah Setahun

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015-2016.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015-2016. Kejagung mengungkap kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak satu tahun lalu.

“Penyidikan dalam perkara sudah cukup lama sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung 1 tahun dengan jumlah saksi sekitar 90,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024.

Dalam proses tersebut, Kejagung juga sudah meminta hitung-hitungan kerugian negara. Itu sebabnya, lanjut Qohar, penyidikan berlangsung selama satu tahun.

“Kita juga minta hitungan kerugian uang negara, juga memerlukan ahli sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jaksa Tanggapi Santai Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Mewah

Meski demikian, Qohar tidak merinci kapan kasus ini mulai penyelidikan. Dia menekankan penyelidikan sudah jauh lebih dulu dilakukan sebelum Oktober 2023.

“Kita sudah tahap penyidikan setahun artinya penyelidikan sebelum itu, tapi yang pasti sub sistem dari penyidikan adalah penyelidikan. Itu lah tahap yang telah diatur,” lanjut dia.

Lebih lanjut, bukti yang telah didapat antara lain dokumen dan catatan. Penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan isi daripada barang bukti tersebut sehingga kini diumumkan dua tersangka.

Seperti diketahui, Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Qohar menjelaskan, impor gula saat itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Apa Statusnya?

“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” kata Qohar.

Tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih.

“Itu pun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar.

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Baca Juga:  Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” tutur Qohar. HUM/GIT

TAGGED: impor gula, Kejagung, Korupsi, tahun 2015-2016, Tersangka, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?