MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024.

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung akan Segera Eksekusi Putusan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy

Dia juga mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. Dia menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya ialah soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016. Qohar mengatakan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Dia mengatakan seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

Baca Juga:  Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Kalteng, Kejagung Siapkan Sita Aset dan Usut Tambang Ilegal

Delapan perusahaan gula swasta yang mengelola gula kristal itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13 ribu.

Dia menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucapnya.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

“Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” sambungnya. HUM/GIT

TAGGED: impor gula, Kejagung, Korupsi, Mantan Menteri Perdagangan, Tersangka, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, memberikan piagam penghargaan kepada perwakilan desa binaan Imigrasi.
Bentengi Desa dari TPPO, Imigrasi Bentuk 6 Desa Binaan di Kolaka untuk Awasi WNA
26 Juni 2026
Caddy Golf di Tangerang Babak Belur Diduga Dianiaya Akibat Masalah Pribadi
26 Juni 2026
Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Eks Ketua BEM UGM Tiyo Masih Diselidiki Polisi
26 Juni 2026
Sespri Prabowo Temui Jokowi di Solo, Serahkan Undangan Pernikahan saat Silaturahmi
26 Juni 2026
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Putat Jaya Surabaya, Polisi Duga Korban Pembunuhan
26 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Caddy Golf di Tangerang Babak Belur Diduga Dianiaya Akibat Masalah Pribadi
26 Juni 2026
Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Eks Ketua BEM UGM Tiyo Masih Diselidiki Polisi
26 Juni 2026
Sespri Prabowo Temui Jokowi di Solo, Serahkan Undangan Pernikahan saat Silaturahmi
26 Juni 2026
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Putat Jaya Surabaya, Polisi Duga Korban Pembunuhan
26 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, memberikan piagam penghargaan kepada perwakilan desa binaan Imigrasi.
Imigrasi

Bentengi Desa dari TPPO, Imigrasi Bentuk 6 Desa Binaan di Kolaka untuk Awasi WNA

Hukum

Caddy Golf di Tangerang Babak Belur Diduga Dianiaya Akibat Masalah Pribadi

Hukum

Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Eks Ketua BEM UGM Tiyo Masih Diselidiki Polisi

Headlines

Sespri Prabowo Temui Jokowi di Solo, Serahkan Undangan Pernikahan saat Silaturahmi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?