MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Panggil 4 Pegawai KPK Dalami Pertemuan Alex dengan Eko, 2 Absen

Publisher: Redaktur 25 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai KPK terkait pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto kemarin. Dua di antaranya mengkonfirmasi absen pemeriksaan.

“Pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB yang sedianya telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan empat orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.

Ade Safri belum merinci siapa saja empat orang yang dipanggil tersebut. Namun Ade mengatakan dua pegawai KPK absen pemeriksaan dengan alasan dinas. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis 31 Oktober mendatang.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pengakuan Pacar Tamara Terkait Kasus DN yang Dibenamkan: Latihan Pernapasan

“(Alasan absen) dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam penugasan yang sudah teragendakan sebelumnya, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024,” tuturnya.

Hingga kini total 27 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki unsur pidana dalam pertemuan keduanya.

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa 15Oktober yang lalu.

Baca Juga:  Pimpinan Jelaskan Tunjuk Tessa Jadi Jubir KPK: Seleksi Pakai Talent Pool

Klaim Alexander Marwata
Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko ditetapkan pada Agustus 2023.

“Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus,” kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 15 Oktober 2024.

Alex pun bersikeras bahwa pertemuannya dengan Eko tak bisa dikaitkan dengan Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Dia tetap berpandangan bahwa tidak ada yang salah dengan pertemuan tersebut lantaran belum ada penetapan tersangka terhadap Eko Darmanto.

Baca Juga:  Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik

“Jadi masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi, itu saja. Jadi ya kalau persoalan, wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka, itu debatable,” tutur Alex.

“Kan biarlah nanti dari pihak penyidik ada ahli dan sebagainya. Saya kan juga berhak berpendapat. Ya namanya bertemu dengan tersangka itu ya ketika ada penetapan tersangka atau sprindik,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Alexander Marwata, Dirkrimsus, Ditreskrimsus, Eko Darmanto, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT
5 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Pertanahan

Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Korupsi

KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?