MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Panggil 4 Pegawai KPK Dalami Pertemuan Alex dengan Eko, 2 Absen

Publisher: Redaktur 25 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai KPK terkait pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto kemarin. Dua di antaranya mengkonfirmasi absen pemeriksaan.

“Pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB yang sedianya telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan empat orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.

Ade Safri belum merinci siapa saja empat orang yang dipanggil tersebut. Namun Ade mengatakan dua pegawai KPK absen pemeriksaan dengan alasan dinas. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis 31 Oktober mendatang.

Baca Juga:  Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kesehatan Mental Lanjutan Hari Ini

“(Alasan absen) dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam penugasan yang sudah teragendakan sebelumnya, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024,” tuturnya.

Hingga kini total 27 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki unsur pidana dalam pertemuan keduanya.

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa 15Oktober yang lalu.

Baca Juga:  Ancam Sebar Video Syur Wanita yang Sudah Almarhum

Klaim Alexander Marwata
Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko ditetapkan pada Agustus 2023.

“Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus,” kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 15 Oktober 2024.

Alex pun bersikeras bahwa pertemuannya dengan Eko tak bisa dikaitkan dengan Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Dia tetap berpandangan bahwa tidak ada yang salah dengan pertemuan tersebut lantaran belum ada penetapan tersangka terhadap Eko Darmanto.

Baca Juga:  Virly Virginia Tak Ditahan, Kecewa atas Status Tersangka Film Porno

“Jadi masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi, itu saja. Jadi ya kalau persoalan, wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka, itu debatable,” tutur Alex.

“Kan biarlah nanti dari pihak penyidik ada ahli dan sebagainya. Saya kan juga berhak berpendapat. Ya namanya bertemu dengan tersangka itu ya ketika ada penetapan tersangka atau sprindik,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Alexander Marwata, Dirkrimsus, Ditreskrimsus, Eko Darmanto, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky

Hukum

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi

Hukum

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi

Hukum

17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?