LAPU-LAPU CITY, Memoindonesia.co.id – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bertindak cepat dengan mengorganisasi pemulangan 69 WNI yang telah terjebak dalam kegiatan online scam di Lapu-Lapu City, Filipina.
Tahap pertama telah sukses dengan kepulangan 35 WNI, sedangkan 32 lainnya masih menantikan prosedur hukum di Filipina untuk selesai. Dua WNI lainnya yang berstatus sebagai tersangka dalam proses perekrutan masih menjalani sidang di negara tersebut.
Aksi repatriasi masif ini tidak terlepas dari upaya kerja sama antara Atase Kepolisian (Atpol) Indonesia di Manila, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, dan otoritas penegak hukum Filipina, termasuk dari Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) dan Philippine National Police (PNP).
Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, telah menetapkan kebijakan penutupan perusahaan-perusahaan Philippines Offshore Gaming Operator (POGO) sebagai langkah preventif terhadap peningkatan aktivitas kriminal yang melibatkan tenaga kerja asing.
Kebijakan ini menimbulkan dampak langsung yang signifikan terhadap para WNI yang bekerja di sektor tersebut, baik secara legal maupun ilegal. Penutupan perusahaan POGO ini menyebabkan banyak pekerja asing menghadapi risiko overstay dan berbagai masalah hukum lainnya, termasuk penahanan paspor dan gaji yang belum dibayarkan.
Keadaan menjadi kian sulit ketika SOP perusahaan yang mengatur pekerja asing dirancang untuk mempermudah eksploitasi.
“SOP nya buat mereka adalah pada saat mereka datang disana kemudian paspornya diambil, Handphone nya juga diambil bahkan di restart kemudian diberikan pelatihan baru melangsungkan aksinya sesuai dengan target yang sudah ditentukan,” ungkap Kombespol Retno Prihawati SSos SIK MH, Atase Kepolisian (Atpol) Indonesia di Manila.
Kepolisian Filipina menunjukkan bahwa banyak aktivitas ilegal terkait dengan penipuan online ini karena banyak keluhan dari WNI tentang upah yang tak kunjung dibayar dan sanksi finansial yang tinggi bagi mereka yang ingin berhenti bekerja. Dalam menghadapi masalah ini, KBRI dan Polri telah mengambil langkah-langkah substantif.
KBRI memfasilitasi pendataan WNI, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang kehilangan dokumen, dan mengkoordinasikan proses pemulangan dengan Imigrasi Filipina. Sementara itu, Atpol Manila berkolaborasi dengan PAOCC untuk asistensi identifikasi dan proses hukum, serta verifikasi biometrik WNI yang terlibat kasus.
“Sistem yang dibangun antara Divhubinter Polri dengan Polres Metro Bandara adalah dengan membuat laporan tentang kepulangan WNI. Kemudian mereka akan dijadikan saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya akan diidentifikasi mengenai siapa yang mengkoordinir dan sebagainya untuk diproses secara hukum,” terang Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Irjenpol Krishna Murti SIK dalam sebuah konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 22 Oktober. HUM/GIT