JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, hari ini untuk diperiksa terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang berstatus sebagai pihak beperkara di KPK.
“Kami mendapat informasi dari penyidik bahwa Pak Direskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan jadwal pemeriksaan Alexander Marwata. Ia dijadwalkan hadir pada pukul 09.00 WIB, Selasa, 15 Oktober 2024,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi.
Namun, Ade Ary belum memberikan detail terkait pertanyaan yang akan diajukan kepada Alexander. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini.
Alexander Sempat Tak Hadir
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto menyampaikan bahwa Alexander Marwata tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan karena Alexander sedang menjalankan perjalanan dinas.
“Pak Alex seharusnya dimintai klarifikasi pada hari itu, namun ia menunda karena ada perjalanan dinas. Alasan tersebut dinilai wajar, dan kami memberikan kesempatan,” kata Karyoto pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dijadwalkan ulang setelah ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Laporan tersebut muncul setelah pertemuan antara Alexander dan Eko Darmanto, yang tengah berstatus sebagai pihak berperkara di KPK.
Hingga saat ini, puluhan saksi, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, dan saksi ahli telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Sementara itu, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. HUM/GIT