SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, menggelar kegiatan exit meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Aula Reformasi Birokrasi, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kamis 10 Oktober 2024.
Kegiatan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2023 dan 2024 (s/d Semester I) di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur itu, diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Kartono Agustiyanto mengatakan, kegiatan oleh BPK ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN. Dan khususnya BPK dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan lembaga pemerintah.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Kartono.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Kusniyati. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo beserta para Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kegiatan ini diikuti oleh lima satuan
kerja/ Kantor Pertanahan pada Karesidenan Surabaya sebagai obyek uji petik Pemeriksaan oleh Tim BPK RI. Agenda uji petik dimaksudkan untuk evaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN khususnya transparansi satuan kerja daerah dalam mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan pertanahan. HUM/CAK