MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Beredar Nama-nama Kementerian Kabinet Prabowo, Ada 46 Termasuk 5 Kemenko

Publisher: Redaktur 12 Oktober 2024 5 Min Read
Share
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nama-nama alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri atas 13 komisi dan badan anggaran beserta mitra kementeriannya di pemerintahan Presiden Prabowo beredar di antara awak media yang meliput DPR, Kamis, 10 Oktober 2024.

Daftar kementerian mitra kerja komisi itu diduga disusun berdasarkan nomenklatur kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.

“DPR RI diduga telah menerima daftar nomenklatur kementerian untuk kabinet pemerintahan Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang isinya banyak kementerian yang dipecah,” demikian ditulis Kantor Berita Antara.

Namun Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan bahwa susunan Alat Kelengkapan Dewan tersebut masih dalam tahap finalisasi.

“Tunggu, sabar dulu. Sabar dikit,” kata Cucun saat ditanya mengenai akurasi informasi mengenai daftar AKD DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dalam dokumen tersebut, banyak nomenklatur kementerian yang dipecah. Di antaranya ada Kementerian Kehutanan dipecah dari Kementerian Lingkungan Hidup, lalu Kementerian Hukum dipecah dari Kementerian HAM, juga Kementerian Perumahan Rakyat, dipecah dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Baca Juga:  Gaji Hakim Naik Drastis, Kualitas Peradilan Diharap Meroket

Berikut daftar AKD DPR RI berserta mitra kementerian masing-masing yang beredar:

Komisi I (Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika)

1. Kementerian Luar Negeri
2. Kementerian Pertahanan
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
– Lembaga lain termasuk Panglima TNI/Mabes TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU, BIN

Komisi II (Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur)
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Lembaga lain termasuk KPU, Bawaslu, ORI dll

Komisi III (Penegakan Hukum)
Kejaksaan Agung
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lembaga lain termasuk Komisi Yudisial, MA, MK

Komisi IV (Pertanian, Kehutanan dan Kelautan)
7. Kementerian Pertanian
8. Kementerian Kehutanan
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan
– Lembaga lain termasuk Bulog, Bapanas, dan Badan Urusan Logistik (Bulog)

Komisi V (Infrastruktur dan Perhubungan)
10. Kementerian Pekerjaan Umum
11. Kementerian Perumahan Rakyat
12. Kementerian Perhubungan
13. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
14. Kementerian Transmigrasi
Lembaga lain termasuk BMKG, Basarnas

Baca Juga:  Prabowo Bakal Tancap Gas Umumkan Kabinet Usai Dilantik

Komisi VI (Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha)
15. Kementerian Perdagangan
16. Kementerian BUMN
17. Kementerian Koperasi
Lembaga lain termasuk BPKN, KPPU

Komisi VII (Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Publikasi)
18. Kementerian Perindustrian
19. Kementerian Pariwisata
20. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Barekraf
21. Kementerian UMKM
Lembaga lain termasuk BSN, RRI, TVRI

Komisi VIII (Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak)
22. Kementerian Agama
23. Kementerian Sosial
24. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Lembaga lain termasuk KPAI, BNPB

Komisi IX (Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial)
25. Kementerian Kesehatan
26. Kementerian Ketenagakerjaan
27. Kementerian Kependudukan & Pembangunan Keluarga
28. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BNP2TKI
Lembaga lain termasuk BPOM, BPJS Kesehatan

Komisi X (Pendidikan, Olahraga, dan Riset)
29. Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi
30. Kementerian Pendidikan Tinggi
31. Kementerian Kebudayaan
32. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Baca Juga:  Soal Target Kursi Menteri di Kabinet, Bahlil Singgung Pernyataan Airlangga

Lembaga lain termasuk Perpusnas, BRIN, BPS
Komisi XI (Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan)
33. Kementerian Keuangan
34. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Lembaga lain termasuk Bank Indonesia, OJK, LKPP, BPK

Komisi XII (Energi & Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Investasi)
35. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
36. Kementerian Lingkungan Hidup
37. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal
Lembaga lain termasuk BPH Migas, SKK Migas

Komisi XIII (Hukum dan HAM)
38. Kementerian Hukum
39. Kementerian HAM
40. Kementerian Sekretariat Negara
41. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Lembaga lain termasuk Komnas HAM, LPSK

Badan Anggaran
42. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
43. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
44. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
45. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
46. Kementerian Koordinator Bidang Kemasyarakatan. HUM/GIT

TAGGED: 13 komisi, Alat Kelengkapan Dewan, badan anggaran, Gibran Rakabuming Raka, Kabinet, Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
Pertanahan

BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?