MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Otto Sebut CCTV Kasus Jessica Rekayasa, Ayah Mirna Tak Terima

Publisher: Redaktur 11 Oktober 2024 5 Min Read
Share
Ayah Mirna, Darmawan Salihin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut rekaman CCTV yang dipakai dalam sidang kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin telah direkayasa. Ayah Mirna, Darmawan Salihin, memberikan respons keras atas pernyataan Otto.

“Lawyer koplak,” kata Darmawan seperti dilansir detikcom, Kamis 10 Oktober 2024.

Darmawan menilai keterangan Otto hanya dalih semata untuk membela kliennya. Dia tetap meyakini Jessica telah memasukkan sianida ke kopi yang diminum Mirna hingga membuat anaknya meninggal.

“Ya bisa-bisanya dia aja. Jelas di balik aja orang sesehat Mirna kalau nggak minum kopi dan ketemu Jessica apa mati itu si Mirna?,” terang Darmawan.

Menurut Darmawan, peran Jessica telah terbukti dalam pembunuhannya kepada anaknya. Dia yakin novum atau bukti baru yang diajukan pihak Jessica lewat Peninjauan Kembali (PK) akan ditolak.

“Pasti ditolak kalau hukum berjalan di negeri kita ini,” jelas Darmawan.

Otto Bawa Novum Rekaman CCTV
Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Otto mengatakan dirinya telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.

Baca Juga:  Otto: Kabinet Prabowo Rapat Perdana 22 Oktober, Lalu Pembekalan di Magelang

“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2024.

Otto menyebut tidak ada saksi yang menerangkan Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. Dia menyebut Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.

“Sebagai latar belakang buat kita supaya ingat, bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada. Tetapi pada waktu itu dibuatlah, diputarlah CCTV, yang ada di Restoran Olivier. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessi ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” ujarnya.

Baca Juga:  Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Ingin Sushi Usai Bebas Bersyarat

Dia mempertanyakan asal CCTV yang diambil dan ditayangkan di pengadilan selama ini. Dia juga mempertanyakan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang disebutnya pernah menyampaikan memiliki rekaman CCTV.

“Atas dasar itu, kami melihat ternyata pada saat peristiwa ada satu tayangan CCTV itu, ada dimiliki oleh seorang bernama Darmawan Salihin, ayahnya Mirna,” ujarnya.

Otto menduga rekaman CCTV di Kafe Olivier yang ditampilkan dalam persidangan direkayasa. Dia menyebut rangkaian peristiwa di CCTV itu sudah tidak utuh.

“Jadi pertama, tanpa melihat isinya pun, sebenarnya kita sudah dapat simpulkan bahwa berarti rekaman CCTV yang diputar di pengadilan itu sudah tidak lengkap lagi. Kalau sudah ada yang terambil secara tidak sah, berarti potensi yang lain pun sudah ada mungkin yang diambil. Jadi tidak lagi tersambung, ada yang terputus. Nah, atas dasar ini, kami analisalah semua fakta-fakta ini. Kemudian seperti kita katakan, novum itu kan suatu fakta yang sebenarnya sudah ada pada waktu itu, waktu sidang dulu, tapi tidak ditemukan. Itu prinsip novum. Saya tadi katakan ada CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diputar di dalam persidangan. Sehingga menjadikan semua perkara ini menjadi absurd,” tuturnya.

Baca Juga:  Otto Jelaskan Alasan Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat

Dia menyebut resolusi CCTV yang ditampilkan di persidangan sudah berkurang. Dia mengatakan CCTV itu semula memiliki resolusi tinggi tapi berubah menjadi resolusi standar sehingga gambarnya kabur.

Dia kembali mempertanyakan tidak ada autopsi terhadap jenazah Mirna. Dia mempertanyakan kandungan sianida yang ditemukan dalam tubuh Mirna.

“Alasan kita sangat penting adalah ketika Jessica dituduh melakukan pembunuhan, Mirna dibawa ke rumah sakit, kemudian dokter memeriksa cairan di lambungnya 70 menit setelah meninggal ternyata hasilnya negatif sianidanya. Tiga hari kemudian, setelah diformalin, bahkan akan mau dikubur Mirna-nya, diperiksa kembali lambungnya, dinyatakan ada sianida 0,2 miligram,” ujarnya.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada tahun 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi dan PK. Namun, perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024. HUM/GIT

TAGGED: Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Restoran Olivier
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?