MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ramai soal Uang Pecahan Rp 75.000 Disebut “Expired” dan Tak Berlaku, Ini Kata BI

Publisher: Redaktur 6 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Cerita seorang warganet yang ditolak saat bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 75.000, ramai di media sosial X (Twitter).

Pasalnya, uang Rp 75.000 disebut telah expired atau kedaluwarsa, sehingga tidak bisa digunakan untuk transaksi jual-beli.

Pengalaman warganet ini dibagikan oleh akun @tanyaka***, Rabu 2 Oktober 2024.

“Beberes kamar nemu duit 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak,” tulis pengunggah.

Unggahan itu pun menarik perhatian warganet lainnya. Hingga Kamis 3 Oktober 2024, unggahan tersebut telah dilihat 1,5 juta kali dan mendapat lebih dari seribu komentar.

Lantas, benarkah uang pecahan Rp 75.000 sudah expired dan tidak berlaku?

Baca Juga:  Bank Indonesia Bantah Klaim Uang Rupiah Baru Pecahan 1.0

Uang pecahan Rp 75.000 expired
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan, tidak ada istilah expired dalam keuangan, melainkan tidak berlaku.

Setiap jenis pecahan uang Rupiah, termasuk Rp 75.000 memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Masa berlaku uang terhitung sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal pencabutan.

“Tanggal berlakunya uang Rupiah pecahan dan tahun emisi (TE) tertentu sebagai legal tender diatur dalam PBI Pengeluaran uang Rupiah. Sedangkan, tanggal pencabutan uang Rupiah pecahan dan TE diatur dalam PBI Pencabutan dan Penarikan uang rupiah,” ujar Marlison seperti dilansir kompas.com, Kamis 3 Oktober 2024.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, pecahan Rp 75.000 berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia sejak tanggl 17 Agustus 2020.

Baca Juga:  Ada yang Disita saat KPK Geledah Bank Indonesia di Kasus CSR

Hingga saat ini, belum ada peraturan yang memutuskan untuk mencabut dan menarik uang Rp 75.000.

Uang Rp 75.000 untuk transaksi
Marlison menjelaskan, uang Rp 75.000 dicetak terbatas (commomerative) untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI. Selain untuk disimpan dan dikoleksi, uang ini bisa difungsikan sebagai alat transaksi.

Masih merujuk pada peraturan yang sama, BI telah menegaskan bahwa uang edisi terbatas ini merupakan alat pembayaran yang sah selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

“Dengan demikian, dapat kami tegaskan, uang pecahan Rp 75.000 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” tambah dia.

Baca Juga:  Dugaan Modus Kasus CSR yang Bikin Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah KPK

Menolak uang Rp 75.000
Marlison mengungkapkan, masyarakat tidak seharusnya menolak uang Rp 75.000 selama statusnya masih sah sebagai alat pembayaran.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat transaksi di dalam negeri,” imbuhnya.

Di samping itu, menolak uang rupiah sabagai alat bertransaksi bisa berisiko terkena sanksi pidana dan denda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Kemudian pasal 33 ayat (2) juga menegaskan, menolak menerima uang rupiah bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. HUM/GIT

TAGGED: Bank Indonesia, Marlison Hakim, uang pecahan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Keempat WNA asal Inggris dikawal petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Langgar Izin Tinggal, Empat WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang
8 September 2025
Barang Penjarahan Rumah Sahroni Mulai Dikembalikan, Polisi Tangkap Penghasut via TikTok
8 September 2025
Fita Dewi Asih menunjukkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo.
Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Oknum Anggota DPRD Ponorogo Dilaporkan ke Badan Kehormatan
8 September 2025
Olla Ramlan is Siap Guncang Panggung Kelab Malam
8 September 2025
Efek Domino Sang Menteri: Viral Main Bareng Terduga Pembalak Liar, MAKI Tantang Buka Ulang Kasus
8 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Barang Penjarahan Rumah Sahroni Mulai Dikembalikan, Polisi Tangkap Penghasut via TikTok
8 September 2025
Efek Domino Sang Menteri: Viral Main Bareng Terduga Pembalak Liar, MAKI Tantang Buka Ulang Kasus
8 September 2025
Sinyal Keras Kapolri: Aktor Kerusuhan Diburu Tim Gabungan TNI-Polri dan BIN
8 September 2025
Terjawab Sudah Foto Domino Viral: Menteri Karding Beberkan Status Hukum Azis Wellang, Sebut Raja Juli Hanya Tamu
7 September 2025

TERPOPULER

Fita Dewi Asih menunjukkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo.
Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Oknum Anggota DPRD Ponorogo Dilaporkan ke Badan Kehormatan
8 September 2025
Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka
7 September 2025
Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan
7 September 2025
Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK
7 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Barang Penjarahan Rumah Sahroni Mulai Dikembalikan, Polisi Tangkap Penghasut via TikTok

Fita Dewi Asih menunjukkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo.
Politik

Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Oknum Anggota DPRD Ponorogo Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Gaya Hidup

Olla Ramlan is Siap Guncang Panggung Kelab Malam

Hukum

Efek Domino Sang Menteri: Viral Main Bareng Terduga Pembalak Liar, MAKI Tantang Buka Ulang Kasus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?