MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perseteruan Nikita Mirzani vs Razman Nasution soal USG Disebar

Publisher: Redaktur 6 Oktober 2024 5 Min Read
Share
Nikita Mirzani dan kuasa hukum Fahmi Bachmid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perseteruan antara pesohor Nikita Mirzani dengan pengacara Razman Arif Nasution masih berlanjut. Terbaru, Nikita Mirzani kini melaporkan Razman Nasution yang merupakan pengacara dari Vadel Badjideh.

Pelaporan Nikita Mirzani tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024. Nikita Mirzani melaporkan Razman Arif terkait penyebaran USG anaknya, LM (16).

Sebagaimana diketahui, Razman Arif Nasution adalah pengacara Vadel Badjideh. Vadel adalah terlapor di kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani dengan anaknya sebagai korban.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan terhadap putrinya, LM hingga paksaan aborsi. Belakangan kemudian pihak Vadel didampingi Razman Nasution menggelar konferensi pers.

Di tengah konferensi pers itu, Razaman Nasution memperlihatkan USG LM. Inilah yang kemudian membuat Nikita Mirzani melaporkan Razman Arif ke polisi.

Laporan Nikita Mirzani
Tak hanya Razman Arif Nasution, Nikita Mirzani juga melaporkan Vadel Badjideh di kasus ini. Nikita menyebut terlapor diduga menyebarkan data pribadi anaknya, LM (16), yang statusnya masih di bawah umur.

“Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberi tahu ke khalayak ramai, apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga, biar bagaimanapun juga (menyebut nama anaknya, red) masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apa pun itu mengenai LM harus berdasarkan izin dari ortunya, harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apa pun itu,” kata Nikita seperti dilansir detikcom, Kamis 3 Oktober 2024.

Baca Juga:  Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kesehatan Mental Lanjutan Hari Ini

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan pihaknya melaporkan Razman Arif Nasution hingga Vadel Badjideh terkait dugaan penyebaran informasi pribadi. Dia meminta pihak kepolisian menindak pelaporan tersebut.

“Saya barusan sama Nikita membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Di mana dalam undang-undang ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tuturnya.

Alasan Lapor Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan Nikita Mirzani terhadap Razman Nasution. Kata dia, Nikita Mirzani melaporkan Razman karena menyebarluaskan foto USG.

Baca Juga:  Roy Suryo Cs Dipanggil Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

“Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 3 Oktober 2024.

Ade Ary mengatakan Nikita melaporkan Razman Nasution dan Vadel terkait Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur di UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2. Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh saudari NM adalah terkait kejahatan perlindungan data pribadi,” jelasnya.

Tanggapan Razman Nasution
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, dilaporkan oleh Nikita Mirzani karena menyebarkan hasil ultrasonografi (USG) anaknya, LM (16). Razman Arif merespons soal pelaporan Nikita itu.

Baca Juga:  Polisi Panggil 4 Pegawai KPK Dalami Pertemuan Alex dengan Eko, 2 Absen

“Yang dilaporkan gimana? Bukan saya sendiri, tim hukum. Kalau saya nggak salah dengar begitu ya dan kawan-kawan kami ini dia juga si Fahmi (Fachmi Bachmid pengacara Nikita Mirzani-red) itu pengacara (juga),” kata Razman kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2024 malam.

Razman mengatakan, dirinya berbicara dengan kapasitas sebagai kuasa hukum kliennya, Vadel Badjideh.

Menurutnya, kliennya memiliki hak jawab atas tuduhan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.

“Kalau lah kita juru bicara klien di depan kita, apalagi udah ngaku disuruh kita untuk menyampaikan untuk kebaikan dan untuk menjadi hak jawab bagi dia,” katanya.

Ia menyampaikan pihaknya memperlihatkan USG tersebut untuk membuktikan sekaligus mengklarifikasi tuduhan bahwa LM hamil.

“Karena si NM itu bilang bahwa anaknya hamil, terus katanya ada si tukang semir dan lain lain, maka kami menjawab,” katanya.

Meski begitu, Razman mengaku tidak mempersoalkan laporan Nikita Mirzani.

“Nah terus kalau ada laporan ya silakan. Tapi anda kan harus tahu kalau sempat lawyer dipersoalkan terus ya sudah bubar negara ini,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: Fahmi Bachmid, Kabid Humas, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Mapolres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya, Razman Arif Nasution, Razman Nasution, Vadel Badjideh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?