MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Mulai 1 Oktober 2024, Ini Syaratnya

Publisher: Redaktur 2 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai 1 Oktober 2024 (Sumber: Instagram/@bapendajatim)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur, pemerintah setempat akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama dua bulan, mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Menurut akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, @bapendajatim, insentif yang diberikan melalui program ini antara lain:

1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Bebas sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Bebas PKB progresif.
4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang sudah lewat.

Baca Juga:  Kerangka Perempuan dengan Hoodie 'Persebaya Day' Ditemukan di Tol Sidoarjo, Diduga Korban Pembunuhan

Syarat Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim
Pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini harus mempersiapkan dokumen sesuai dengan manfaat yang ingin digunakan, terutama dalam pengurusan balik nama kendaraan bermotor. Berikut syarat-syaratnya:

Syarat Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II):
1. STNK asli dan fotokopi.
2. KTP pemilik baru asli dan fotokopi.
3. BPKB asli dan fotokopi.
4. Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000.
5. Faktur asli dan fotokopi.

Proses Pengurusan
Pemohon harus mendatangi kantor Samsat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan, kemudian mendaftar ke loket balik nama STNK dan membayar biaya yang ditentukan. Setelah itu, pemohon bisa melanjutkan proses balik nama BPKB dengan persyaratan berikut:

Baca Juga:  Kapolri dan Panglima TNI Ajak Masyarakat Jaga dan Ciptakan Pesta Demokrasi Aman dan Damai

1. Fotokopi KTP pemilik baru.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. Fotokopi STNK yang sudah balik nama.
4. Fotokopi bukti pembelian kendaraan.
5. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.

Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Jawa Timur untuk mengurus pajak dan administrasi kendaraan dengan lebih ringan. HUM/GIT

TAGGED: 1 Oktober 2024, Bapenda Jatim, HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur, Jawa Timur, Pemutihan pajak kendaraan bermotor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS
23 Desember 2025
Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100
23 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS
23 Desember 2025
Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100
23 Desember 2025

TERPOPULER

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bus PO Cahaya Trans dari Jatiasih Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Tewas
22 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Imigrasi

Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria

Gaya Hidup

Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil

Peristiwa

16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?