MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

14 BUMN Sakit Masih ‘Rawat Jalan’, Begini Kondisinya Sekarang

Publisher: Redaktur 28 September 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengatakan masih ada 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dalam kondisi sakit. Saat ini 14 BUMN tersebut masih menjadi ‘pasien’ PPA.

Sebagai informasi, PPA merupakan anak usaha Danareksa. PPA dan Danareksa mendapat mandat dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengelola perusahaan pelat merah yang sakit.

Direktur Investasi PT PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan pihaknya masih memastikan keberlanjutan bisnis dari 14 perusahaan pelat merah tersebut. Dia bilang pihaknya harus memastikan beberapa hal, mulai dari stabilitas keuangan perusahaan hingga pengelolaan aset dapat optimal.

Baca Juga:  Sidang Eks Dirut ASDP Ungkap Patungan Emas Direksi untuk Pejabat BUMN

“Total kan 22 (perusahaan). Dari 22 itu kan 6 sudah ada PP pembubarannya, 2 masih on progress. Nah yang 14 tadi saya jelaskan masih dalam memastikan bisnisnya sustain, memastikan breakthrough keuangannya juga sudah stabil, memastikan efisiensinya terjadi dan asetnya juga optimal. Kira-kira itu 14 masih dalam kajian,” katanya saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat 27 September 2024.

Dia menegaskan pihaknya tidak bisa sembarang memutuskan perusahaan tersebut dibubarkan. Sebab, dia harus melaporkan terlebih dahulu kajiannya tersebut ke Menteri BUMN. Terkait dibubarkan atau tidak, dia bilang keputusannya berada di tangan Menteri BUMN.

“Target waktu kami belum bisa tentukan. Karena gini, kami ini kan mendapatkan mandat dari Menteri. Tentunya hasil kajian kami kan kami harus laporkan dulu ke Menteri. Bukan kami memutuskan. Jadi memang kita nggak boleh langsung, ini bisa,” jelasnya.

Baca Juga:  Selingkuh dan Viral Video Syur, Suami Tak Ceraikan Selebgram Viska

Namun, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan pelat merah yang dapat diselamatkan. Dia menekankan pentingnya keberlanjutan bisnis.

“Jadi kami belum bisa mengatakan sekarang. Karena sustainability bisnis menjadi krusial. Kalau bisnisnya ini bisa sustain, jangan. Kalau bisnisnya tetap nggak sustain, ya mungkin arahnya ke sana,” tegasnya. HUM/GIT

TAGGED: BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir, perushaan pelat merah, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT PPA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

ART Rekam Isi Rumah dan Anak-anak, Erin Sebut Privasi Keluarga Dibocorkan
8 Mei 2026
Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ART Rekam Isi Rumah dan Anak-anak, Erin Sebut Privasi Keluarga Dibocorkan
8 Mei 2026
Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

ART Rekam Isi Rumah dan Anak-anak, Erin Sebut Privasi Keluarga Dibocorkan

Imigrasi

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta

Hukum

Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus

Hukum

Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?