MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dalami Pembelian Aset untuk SYL, KPK Periksa ASN Badan Karantina

Publisher: Redaktur 27 September 2024 2 Min Read
Share
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait pembelian barang atau aset untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan pemeriksaan telah dilakukan pada Rabu 25 September 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi tersebut hadir. Didalami terkait dengan pembelian barang atau aset untuk SYL yang berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis 26 September 2024.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

Baca Juga:  Kesaksian soal 'Hukuman Tambahan' Tahanan KPK Jika Telat Beri Setoran

Pemanggilan itu dilakukan sebagaimana janji KPK yang menyatakan bakal mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh politikus Partai NasDem itu.

Adapun janji tersebut disampaikan KPK merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan, Kamis 11 Juli 2024. Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.

SYL telah divonis 10 tahun penjara di kasus pemerasan Rp 44,6 miliar. Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan keluarganya yang turut menikmati hasil korupsi.

Baca Juga:  Ketua KPK Bantah Pergantian Ali Fikri dari Posisi Jubir Mendadak

“Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: Badan Karantina Indonesia, Fardianto Eko Saputro, Juru bicara KPK, mantan Mentan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Tessa Mahardhika Sugiarto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Armuji bersama istri dan cucu ikut memeriahkan parade 'Surabaya Vaganza 2025' dengan menaiki jeep keliling jalan-jalan protokol Surabaya.
Peringati HJKS Ke-732, Wakil Wali Kota Armuji Turut Meriahkan Surabaya Vaganza 2025
25 Mei 2025
Kronologi Jaksa Kejari Deli Serdang Dibacok OTK di Kebun Sawit
25 Mei 2025
Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Eks Kader PDI-P Ungkap Dominasi Hasto Kristiyanto dalam Proses PAW
25 Mei 2025
Jaksa Kejari Deli Serdang Dibacok OTK di Sergai, Alami Luka Serius
25 Mei 2025
Adies Kadir Dukung Ketua MA: Hakim Bukan Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan
25 Mei 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Eks Kader PDI-P Ungkap Dominasi Hasto Kristiyanto dalam Proses PAW
25 Mei 2025
Adies Kadir Dukung Ketua MA: Hakim Bukan Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan
25 Mei 2025
Noel soal Nama Kecil Jokowi Mulyono: Gonta-ganti Nama di Jawa Sudah Biasa
25 Mei 2025
Wamensos Agus Jabo: Keputusan Gelar Pahlawan Soeharto Ada di Istana
24 Mei 2025

TERPOPULER

Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan dan jajaran foto bersama Gubernur Sherly Tjoanda usai melakukan audiensi.
Audensi dengan Gubernur, Kakanwil Ditjen Imigrasi Malut Komitmen Kerjasama dan Bangun Investor Baru
23 Mei 2025
Jan Hwa Diana Ditahan atas Penahanan 108 Ijazah Karyawan, Mayoritas Lulusan SMA-SMK
23 Mei 2025
Dua Eks Petinggi Bank Pelat Merah Terseret Korupsi Kredit Rp 692 Miliar PT Sritex, Ini Perannya
23 Mei 2025
Plt Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan (PTP) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Wawas Setiawan, S.SiT., M.H memimpin rakor.
Kantah Surabaya I Gelar Rakor Persiapan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah TA 2025
23 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Armuji bersama istri dan cucu ikut memeriahkan parade 'Surabaya Vaganza 2025' dengan menaiki jeep keliling jalan-jalan protokol Surabaya.
Pemerintahan

Peringati HJKS Ke-732, Wakil Wali Kota Armuji Turut Meriahkan Surabaya Vaganza 2025

Hukum

Kronologi Jaksa Kejari Deli Serdang Dibacok OTK di Kebun Sawit

Hukum

Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Eks Kader PDI-P Ungkap Dominasi Hasto Kristiyanto dalam Proses PAW

Hukum

Jaksa Kejari Deli Serdang Dibacok OTK di Sergai, Alami Luka Serius

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?