MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR Sahkan UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Bisa Dilengkapi Senpi

Publisher: Redaktur 20 September 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi UU (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau RUU imigrasi menjadi UU.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna

“Setuju,” timpal anggota DPR serempak.

Sebelumnya seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah telah menyetujui agar RUU tentang Keimigrasian bisa disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  438 Pejabat Fungsional di Direktorat Jenderal Imigrasi Dimutasi

Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja baleg bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9) lalu.

Salah satu poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RUU ini adalah terkait pasal yang mengatur tentang penyediaan senjata api untuk pejabat imigrasi tertentu demi menjalankan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum.

“Penambahan subtansi Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi senjata api yang jenis dan syarat penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam paparannya di ruang rapat paripurna.

Baca Juga:  Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim sebelumnya sempat menjelaskan tambahan usulan dalam RUU Keimigrasian tersebut dimaksudkan untuk membela diri. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Menkumham Supratman Andi Agtas, Pejabat Imigrasi, senpi, UU Keimigrasian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang
25 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Viral WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Orang Tua Ungkap Status Kewarganegaraan
24 Januari 2026
Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemen Jakarta Masih Menyisakan Tanda Tanya
24 Januari 2026
Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor

Hukum

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Peristiwa

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan

Peristiwa

Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?