MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Direktur Perusahaan di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar

Publisher: Redaktur 19 September 2024 2 Min Read
Share
Tersangka HT di Kejari Tanjung Perak. (Foto: istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan HT, seorang direktur perusahaan di Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

HT, yang berusia 67 tahun, merupakan pimpinan PT Wahyu Tirta Manik (WTM) dan dituduh terlibat dalam korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Kantor Pusat kepada perusahaan yang dipimpinnya.

“Per Rabu, 18 September 2024 petang, kami telah menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Jatim Kantor Pusat kepada PT Wahyu Tirta Manik,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Baca Juga:  5 Hal Terungkap Sidang Korupsi Timah Rugikan Rp 300 Triliun

Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Trisudibyo, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 18 saksi dari pihak pemberi kerja, Bank Jatim, dan PT WTM sebelum menetapkan penahanan.

HT ditahan selama 20 hari, dari 18 September hingga 7 Oktober 2024, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan penyidikan sementara, perbuatan HT diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar. HT ditetapkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019, serta beberapa pasal lainnya terkait tindak pidana korupsi. Meski demikian, jaksa masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

Baca Juga:  Menteri HAM Natalius Pigai: Saya 13 Tahun Tak Menikah, Cuma Punya 3 Pacar

“Setelah diperiksa selama hampir 10 jam, HT akhirnya ditahan,” tutup Ananto. HUM/GIT

TAGGED: Ananto Trisudibyo, Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, I Made Agus Mahendra Iswara, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Kejari Tanjung Perak, Korupsi, pemberian kredit, PT Wahyu Tirta Manik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025

TERPOPULER

Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

Pemerintahan

Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?