MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Direktur Perusahaan di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar

Publisher: Redaktur 19 September 2024 2 Min Read
Share
Tersangka HT di Kejari Tanjung Perak. (Foto: istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan HT, seorang direktur perusahaan di Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

HT, yang berusia 67 tahun, merupakan pimpinan PT Wahyu Tirta Manik (WTM) dan dituduh terlibat dalam korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Kantor Pusat kepada perusahaan yang dipimpinnya.

“Per Rabu, 18 September 2024 petang, kami telah menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Jatim Kantor Pusat kepada PT Wahyu Tirta Manik,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Baca Juga:  Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo

Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Trisudibyo, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 18 saksi dari pihak pemberi kerja, Bank Jatim, dan PT WTM sebelum menetapkan penahanan.

HT ditahan selama 20 hari, dari 18 September hingga 7 Oktober 2024, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan penyidikan sementara, perbuatan HT diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar. HT ditetapkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019, serta beberapa pasal lainnya terkait tindak pidana korupsi. Meski demikian, jaksa masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Waduk Unesa, Oleh Kejati segera Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

“Setelah diperiksa selama hampir 10 jam, HT akhirnya ditahan,” tutup Ananto. HUM/GIT

TAGGED: Ananto Trisudibyo, Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, I Made Agus Mahendra Iswara, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Kejari Tanjung Perak, Korupsi, pemberian kredit, PT Wahyu Tirta Manik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 November 2025
Onadio Leonardo Direhabilitasi Selama Tiga Bulan di Lebak Bulus
5 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 November 2025
Onadio Leonardo Direhabilitasi Selama Tiga Bulan di Lebak Bulus
5 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025

TERPOPULER

Adies Kadir di antara puluhan ribu jemaah Habib Usman Bin Yahya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cisarua, Bogor.
Doa yang Menembus Langit: Habib Usman Bin Yahya Sebut Nama Adies Kadir di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah Maulid Nabi di Cisarua
2 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

Hukum

Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hukum

Onadio Leonardo Direhabilitasi Selama Tiga Bulan di Lebak Bulus

Hukum

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?