MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pansel KPK Dikritik Terkait Proses Wawancara Tertutup Capim KPK, Alami Perubahan Menjadi Terbuka

Publisher: Redaktur 18 September 2024 7 Min Read
Share
Tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK di Aula 3 Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Selasa 17 September 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK mengalami perubahan di detik-detik akhir. Awalnya panitia seleksi (pansel) menyebut tes wawancara berlangsung tertutup, namun di akhir digelar secara terbuka.

Adapun tes ini dimulai pukul 08.30 WIB di Aula 3 Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Selasa 17 September 2024. Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh menyebut tes dilakukan tertutup agar soal yang ditanya tidak bisa dilihat peserta besok.

“Biar soal capim yang maju duluan tidak bisa diintip peserta yang maju besok,” kata Ateh, Selasa 17 September 2024.

“Ada undangan untuk masyarakat sipil 40 orang,” tambahnya.

Awak media pun yang meliput di lokasi sempat diberikan kesempatan untuk mengambil suasana di dalam ruangan. Capim yang pertama kali menjalani tes adalah Agus Joko Pramono.

Namun, pada sesi-sesi akhir, Johan Budi Sapto Pribowo yang menjadi peserta terakhir menjalankan tes wawancara secara terbuka. Waktu wawancara dilakukan selama 40 menit.

Sementara, pihak yang menguji ada 11 orang. Berikut jadwal capim KPK yang akan melaksanakan tes wawancara hari ini:

1. Agus Joko Pramono, pukul 08.30-09.10 WIB;
2. Ahmad Alamsyah Saragih, pukul 09.20-10.00 WIB;
3. Didik Agung Widjanarko, pukul 10.10-10.50 WIB;
4. Djoko Poerwanto, pukul 11.00-11.40 WIB;
5. Fitroh Rohcahyanto, pukul 11.50-12.30 WIB;
6. Harli Siregar, pukul 13.30-14.10 WIB;
7. I Nyoman Wara, pukul 14.20-15.00 WIB;
8. Ibnu Basuki Widodo, pukul 15.10-15.50 WIB;
9. Ida Budhiati, pukul 16.00-16.40 WIB;
10. Johan Budi Sapto Pribowo, pukul 16.50-17.30 WIB

Ateh menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mengundang 40 orang untuk menyaksikan secara langsung tes wawancara tersebut, di luar awak media. Namun karena kursi yang disediakan masih kosong, maka wartawan diperbolehkan masuk.

Baca Juga:  Dewas Bacakan Vonis Etik untuk 3 'Bos' Pungli di Rutan KPK Hari Ini

“Saya itu mengundang ada 40 orang, itu dari ada LSM perguruan tinggi dan sebagainya, tapi saya lihat lah kok belom penuh, kosong, saya takutnya kalau itu penuh kan ada wartawan sebanyak ini makin penuh, makanya saya bilang udah wartawan masuk aja,” kata Ateh di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa 17 September 2024.

Ateh mengatakan, bahwa yang penting jangan disiarkan secara langsung oleh media terkait proses wawancara capim KPK. Hal itu agar pertanyaan yang ada tidak diketahui oleh capim yang akan melaksanakan tes di hari berikutnya.

“Yang penting jangan disiarkan live, soalnya besok kan jadi nggak adil kan. Jadi dia udah belajar-belajar. Pertanyaannya ulang-ulang dia bisa paham situasinya kan lebih enak belakangan,” kata dia.

“Saya pikir boleh saja mau masuk, foto, videoin singkat, tapi jangan di live-in, di YouTube-in sepanjang ini,” tambahnya.

KPK buka suara terkait panitia seleksi (pansel) yang menggelar tes wawancara untuk calon pimpinan (capim) KPK dan Dewas secara tertutup. KPK mendorong agar pelaksanaan tes wawancara itu dilakukan terbuka.

“Demi menjaga akuntabilitas pelaksanaan pemilihan capim dan calon dewas KPK, kami mendorong pelaksanaan wawancara capim dan Dewas KPK dapat dilakukan dengan terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung atau streaming,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2024.

Baca Juga:  Novel Baswedan Mengkritik Dewas KPK atas Sanksi Ringan Pelaku Pungli di Rutan KPK

Menurutnya, pelaksanaan tes wawancara secara terbuka dapat menunjukkan transparansi proses seleksi capim KPK. Dia mengatakan masyarakat perlu mengetahui proses wawancara tersebut.

“Yang mana hal ini untuk menunjukkan bahwa pansel KPK melaksanakan proses seleksi capim dan Dewas KPK secara akuntabel dan transparan,” sambungnya.

KPK, kata Tessa, melihat ada perbedaan pelaksanaan wawancara tahun ini dengan tahun sebelumnya. Di mana, Tessa menyampaikan tes wawancara tahun sebelumnya dilakukan secara terbuka.

“Jika sebelum-sebelumnya proses tahapan wawancara bersifat terbuka, pelaksanaan wawancara di periode ini dilaksanakan dengan tertutup, dihadiri oleh pihak-pihak terbatas dan tidak disediakan media seperti streaming yang memungkinkan masyarakat dapat menyaksikan secara langsung jalannya proses wawancara,” ungkapnya.

Menurutnya, KPK memiliki kepentingan untuk mengetahui latar bekalang, visi misi dan program para capim KPK. Selain itu, dengan wawancara terbuka, KPK dapat memberikan masukannya.

“Sehingga ke depan KPK dapat memberikan masukan atau penilaian atas hasil proses wawancara tersebut dan dapat menjadi pertimbangan pansel di tahap-tahap berikutnya atau masukan bagi DPR saat fit and proper test,” tuturnya.

“Selain itu KPK juga telah menyusun road map jangka panjang pemberantasan korupsi sehingga penting bagi KPK untuk memastikan arah dan kebijakan setiap periode kepemimpinan KPK selaras dengan roadmap tersebut,” imbuh dia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pansel yang menggelar tes wawancara untuk calon pimpinan (capim) KPK secara tertutup. Seharusnya tahapan tersebut terbuka terhadap pantauan publik karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rekam jejak setiap kandidat.

“ICW sulit memahami pola pikir Pansel yang memutuskan untuk menggelar wawancara seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK secara tertutup,” kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 17 September 2024.

Baca Juga:  Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDI-P

“Dalam kondisi seperti ini, apalagi di tengah karut-marutnya KPK, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rekam jejak dan kompetensi setiap kandidat. Hal tersebut dijamin oleh Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Berikut ini bunyi pasalnya:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik

Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kurnia mengatakan seleksi capim sebelumnya yang dilakukan secara terbuka seharusnya dilakukan oleh pansel saat ini. Jika memang ada isi wawancara yang tidak bisa dibuka ke publik, hanya perlu dibatasi peliputannya.

“Solusinya bukan menutup seluruh akses, akan tetapi Pansel bisa membatasi akses suara atau gambar jika sudah masuk pada pertanyaan-pertanyaan dengan muatan informasi tertutup atau dikecualikan,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: capim kpk, Dewas KPK, Jubir KPK, Ketua Pansel, Muhammad Yusuf Ateh, Pansel, tes wawancara, Tessa Mahardhika Sugiarto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025

TERPOPULER

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera

Hukum

Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI

Hukum

Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’

Hukum

Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?