MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 14 PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Orang Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 16 September 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak bekerja di Kamboja. Dua pria yang bertanggung jawab atas pengiriman PMI ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, operasi ini dilakukan dalam rangka ‘Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural’. Para korban dan dua orang yang memberangkatkan mereka ditangkap dalam operasi tersebut.

“Belasan PMI non-prosedural yang sebagian besar adalah laki-laki ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda,” kata Reza dalam keterangannya seperti dilansir detikcom, Minggu 15 September 2024.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Gedor Ngoro: Desa Jangan Bungkam, Awasi WNA & Cegah PMI Ilegal!

Rinciannya, pada Rabu 11 September 2024, delapan calon PMI non-prosedural diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Pada Jumat 13 September 2024, satu calon PMI lainnya serta dua pria berinisial MZ dan PJ yang mengurus keberangkatan mereka ditangkap di Terminal 2.

Keesokan harinya, Sabtu 14 September 2024, dua calon PMI diamankan di Terminal 2, dan pada Sabtu malam, tiga calon PMI lainnya diamankan di Terminal 3.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan keberangkatan PMI ilegal melalui Bandara Soetta. Saat diamankan, para calon PMI mengaku akan bekerja di Kamboja, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diperlukan.

Baca Juga:  Sindikat Penipuan Like YouTube di Kamboja Libatkan WNI

Para korban mengaku ditawari pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, operator layanan pelanggan, hingga admin permainan online yang terindikasi berhubungan dengan perjudian.

“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja melalui aplikasi Telegram dari seseorang yang masih dalam penyelidikan,” jelas Reza.

Dua tersangka, MZ dan PJ, bertanggung jawab atas pengiriman para korban melalui Bandara Soetta. Barang bukti yang diamankan antara lain paspor dan boarding pass dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Phnom Penh milik para calon PMI.

Para korban yang diamankan berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Tersangka MZ dan PJ dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional, Perputaran Uang Rp 1,4 T

Kapolresta Bandara Soetta Kombespol Roberto Pasaribu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri.

“Jika ada yang mengalami atau mengetahui TPPO, segera lapor ke pihak berwenang,” tutupnya. HUM/GIT

TAGGED: Jakarta-Kuala Lumpur-Phnom Penh, Kamboja, Kapolresta Bandara Soetta, Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kombespol Roberto Pasaribu, Kompol Reza Fahlevi, Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural, PMI Ilegal, Polresta Bandara Soetta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut

Hukum

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

Hukum

Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

Hukum

KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?