MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Proyek Fiktif Rp 400 Juta, 4 Anggota Pokmas di Sidoarjo Ditahan

Publisher: Redaktur 15 September 2024 2 Min Read
Share
Empat anggota Pokmas di Sidoarjo ditahan Kejari setempat karena dugaan korupsi (Foto: Dok. Istimewa)
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kejari Sidoarjo menahan empat anggota kelompok masyarakat (pokmas). Mereka diduga terlibat proyek fiktif yang merugikan uang negara senilai Rp 400 juta.

Empat anggota Pokmas itu berinisial ER, AT, S, dan AR. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Taman, Sidoarjo. Dua proyek saluran air itu ada di Jalan Jeruk dan Jalan Kelapa di Desa Wage, Taman.

Kasipidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan sebelum dinyatakan sebagai tersangka, 4 anggota pokmas itu diperiksa sebagai saksi, guna pemantapan fakta hasil penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis 12 September 2024 malam.

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kami mendapat bukti yang cukup kuat. Akhirnya dari keempat saksi yang kami periksa, kami naikkan statusnya jadi tersangka,” kata John di Kejari Sidoarjo, Jumat, 13 September 2024.

John menjelaskan anggota Pokmas tersebut mendapat dana hibah dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2022 yang digunakan untuk membangun saluran air di dua tempat dengan masing-masing nilai totalnya Rp 227,229 juta.

“Tapi pada kenyataannya, dua proyek itu dikerjakan tak sesuai aturan. Kesalahannya adalah proyek yang Jalan Jeruk dikerjakan cuma 30 persen, sedangkan proyek yang di Jalan Kelapa tidak dikerjakan sama sekali, jadi fiktif. Dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas John.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Gratis bagi Warga Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo

Empat orang yang ditahan adalah, ketua Pokmas, dan ketua rekanan swasta juga anggotanya atau pekerja lapangan. Kasus tersebut terungkap karena adanya pengaduan masyarakat, lalu dibuktikan dengan kondisi di lapangan.
Perkara tersebut menjadi atensi Kejari Sidoarjo karena program dana hibah bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, bukan hanya uang negara, tetapi masyarakat juga dirugikan terkait penyimpangan dana hibah itu.

“Di sini kita tidak bicara nilai kerugiannya, kita menggarisbawahi bahwa program saluran air ini harus bermanfaat untuk masyarakat. Dan substansi karena korupsi tersebut sangat merugikan kepentingan masyarakat,” imbuh John.
“Saat ini, Kejari Sidoarjo masih mencari keterangan dari Pemdes setempat, adanya keterlibatan tersangka lain. Empat anggota Pokmas itu ditersangkakan melanggar pasal 2, subsider pasal 3 UU Tipikor,” John Franky. HUM/GIT

Baca Juga:  Ungkap Kebenaran, Ini Tulisan Pesan Tom Lembong dari Balik Penjara
TAGGED: Desa Wage, ditahan, Jalan Jeruk, Jalan Kelapa, John Franky Yanafia Ariandi, Kasipidsus, Kejari Sidoarjo, Korupsi, Pembangunan, pokmas, Proyek, Saluran Air, Sidoarjo, Taman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?