SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kejari Sidoarjo menahan empat anggota kelompok masyarakat (pokmas). Mereka diduga terlibat proyek fiktif yang merugikan uang negara senilai Rp 400 juta.
Empat anggota Pokmas itu berinisial ER, AT, S, dan AR. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Taman, Sidoarjo. Dua proyek saluran air itu ada di Jalan Jeruk dan Jalan Kelapa di Desa Wage, Taman.
Kasipidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan sebelum dinyatakan sebagai tersangka, 4 anggota pokmas itu diperiksa sebagai saksi, guna pemantapan fakta hasil penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis 12 September 2024 malam.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kami mendapat bukti yang cukup kuat. Akhirnya dari keempat saksi yang kami periksa, kami naikkan statusnya jadi tersangka,” kata John di Kejari Sidoarjo, Jumat, 13 September 2024.
John menjelaskan anggota Pokmas tersebut mendapat dana hibah dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2022 yang digunakan untuk membangun saluran air di dua tempat dengan masing-masing nilai totalnya Rp 227,229 juta.
“Tapi pada kenyataannya, dua proyek itu dikerjakan tak sesuai aturan. Kesalahannya adalah proyek yang Jalan Jeruk dikerjakan cuma 30 persen, sedangkan proyek yang di Jalan Kelapa tidak dikerjakan sama sekali, jadi fiktif. Dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas John.
Empat orang yang ditahan adalah, ketua Pokmas, dan ketua rekanan swasta juga anggotanya atau pekerja lapangan. Kasus tersebut terungkap karena adanya pengaduan masyarakat, lalu dibuktikan dengan kondisi di lapangan.
Perkara tersebut menjadi atensi Kejari Sidoarjo karena program dana hibah bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, bukan hanya uang negara, tetapi masyarakat juga dirugikan terkait penyimpangan dana hibah itu.
“Di sini kita tidak bicara nilai kerugiannya, kita menggarisbawahi bahwa program saluran air ini harus bermanfaat untuk masyarakat. Dan substansi karena korupsi tersebut sangat merugikan kepentingan masyarakat,” imbuh John.
“Saat ini, Kejari Sidoarjo masih mencari keterangan dari Pemdes setempat, adanya keterlibatan tersangka lain. Empat anggota Pokmas itu ditersangkakan melanggar pasal 2, subsider pasal 3 UU Tipikor,” John Franky. HUM/GIT