MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bikin Investasi Bodong dan Lakukan Penipuan Forex Trading, Imigrasi Bandung Deportasi WNA Nigeria

Publisher: Admin 13 September 2024 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Bandung, Emil, Ringin, dan Fajar mengawal deportasi WN Nigeria Nnadi Desmond Chidiebere.
Petugas Imigrasi Bandung, Emil, Ringin, dan Fajar mengawal deportasi WN Nigeria Nnadi Desmond Chidiebere.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Seorang warga Negara Nigeria, Nnadi Desmond Chidiebere (NDC), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Bandung dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Addis Ababa ke Enugu, Nigeria, Kamis, 12 September 2024.

WN Nigeria ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian yang sudah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia telah terbukti melakukan Investasi Bodong dan Penipuan Forex Trading.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno menyampaikan, bahwa langkah yang diambil oleh Kemenkumham Jabar dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung adalah langkah Preventif (Pencegahan) dalam usaha menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sehingga kedepan tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga:  Keluarga Besar Kantor Imigrasi Bandung Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

“Hanya orang-orang yang bermanfaat saja yang kita Terima dan boleh masuk Indonesia. Untuk itu, kami harapkan jajaran imigrasi bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujar Kakanwil Masjuno.

Menindaklanjuti hal itu, Kantor Imigrasi Bandung segera mendeportasi WN Nigeria, NDC berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.11-6598 tanggal 03 September 2024 tentang Pendentensian a.n. Nnadi Desmond Chidiebere.

Lalu, Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.08-6698 tanggal 09 September 2024 tentang Tindakan Administrasi Keimigrasian Deportasi a.n. N D C;

Kemudian Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: W.11.IMI.IMI1-GR.03.09-6699 tanggal 09 September 2024 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Pembatalan Izin Tinggal a.n. N D C.

Baca Juga:  Sinergi dengan Stakeholder, Imigrasi Bandar Lampung Perketat Pengawasan dengan Optimalkan Aplikasi Lini AI

Dan, Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: W.11.IMI.IMI1-GR.03.11-6732 tanggal 11 September 2024 tentang Pengeluaran Deteni a.n. N D C.

“Termasuk Surat Perintah Pengawalan Pendeportasian Nomor: W.11.IMI.IMI1.GR-03.06-6700 tanggal 09 September 2024 terhadap N D C, itu yang menjadi dasar petugas imigrasi mendepertasi,” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bandung, Aditya Nursanto, Jumat, 13 September 2024.

Petugas berangkat dari Bandung menuju Bandara Soekarno Hatta Tangerang Pukul 14.00 WIB pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024. Setibanya di lokasi, petugas melakukan proses check in dan berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta serta melakukan pengawasan

Baca Juga:  Sabet Penghargaan Pelaksanaan Anggaran Terbaik Kemenkumham dari DJPB, Ini Target dari Kantor Imigrasi Surabaya

“Pemberangkatan Nnadi Desmond Chidiebere menggunakan maskapai penerbangan Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta menuju Addis Ababa dengan kode booking ET 629 pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 pukul 20.35 WIB,” beber alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-8.

Lanjut Aditya, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan dari Addis Ababa menuju Enugu dengan maskapai yang sama dengan kode penerbangan ET 931. HUM/CAK

TAGGED: Aditya Nursanto, AIM ke-8, Akademi Imigrasi, Bandar Udara Internasional, Banten, Deportasi, Forex Trading, Imigrasi Bandung, Inteldakim, Investasi Bodong, Jawa Barat, Keimigrasian, Kemenkumham, Penipuan, Soekarno Hatta, Tangerang, WN Nigeria
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

Korupsi

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

Gaya Hidup

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?