MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Pimpinan KPK yang Diajukan Mantan Penyidik

Publisher: Redaktur 12 September 2024 4 Min Read
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan mengenai syarat usia pimpinan KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai perubahan syarat usia calon pimpinan KPK tidak akan berdampak terhadap jumlah pendaftar yang berintegritas.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pekara 68/PUU-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 12 September 2024. Mulanya Suhartoyo mengatakan permasalahan KPK saat ini, tidak berkorelasi dengan syarat usia paling rendah atau paling tinggi untuk menjadi pemimpin KPK.

“Menurut Mahkamah permasalahan yang dikemukakan para Pemohon, jika hal tersebut benar, lebih berkaitan dengan permasalahan komitmen dan integritas, baik secara personal dari pimpinan KPK dan jajarannya maupun secara kelembagaan, seperti yang para Pemohon sendiri kutipkan dalam permohonan para Pemohon, walaupun terhadap argumentasi para Pemohon a quo menurut Mahkamah diperlukan fakta dan data yang lebih valid dan konkret,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga:  Penggeledahan KPK di Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Picu Tanda Tanya Kasus Baru

Maka, MK pun menilai perubahan batas usia tidak akan berdampak terhadap jumlah pendaftar calon pimpinan KPK yang berintegritas. Sebab, dalam proses seleksi KPK, ada banyak hal yang mempengaruhi penilaian panitia seleksi.

“Berkenaan dengan hal di atas, sesungguhnya dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas,” ujarnya.

“Apalagi jika diasumsikan bahwa faktor syarat usia paling rendah an sich menentukan kualias integritas pimpinan KPK terpilih. Sebab, dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara (in casu KPK) menurut Mahkamah terdapat banyak faktor yang mempengaruhi hasil seleksi selain masalah usia, antara lain kemampuan manajerial (leadership) untuk mengelola dan mensinergikan sema sumber daya yang bekerja bersama di bawah KPK,” sambungnya.

Baca Juga:  KPK Dikabarkan Geledah Bank Indonesia!

Selain itu, Suhartoyo mengatakan MK tidak menemukan adanya pelanggaran batasan kebijakan hukum terbuka terkait perubahan syarat usia calon pimpinan KPK. Suhartoyo mengatakan kebijakan hukum itu pun juga tidak menimbulkan problematika kelembagaan.

“Artinya, di samping tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebijakan hukum terbuka, Mahkamah menilai sejauh ini perubahan syarat usia paling rendah sebagai pimpinan KPK tidak membuat ketentuan atau norma demikian menjadi tidak dapat atau tidak mungkin dilaksanakan,” jelasnya.

“Atau setidak-tidanya Mahkamah tidak menemukan adanya potensi yang kuat bahwa perubahan syarat usia demikian mengakibatkan kebuntuan hukum (deadlock) serta menghambat pelaksanaan tugas-tugas KPK sebagai lembaga pencegahan dan nenindakan hindak pidana korupsi,” imbuh dia.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.

Baca Juga:  Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Rafael Alun

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 12 September 2024.

Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.

Dalam petitum terbarunya, Novel meminta syarat calon pimpinan KPK berusia 50 tahun atau memiliki pengalaman menjalankan tugas-tugas pokok KPK selama satu periode jabatan. Usia maksimal adalah 65 tahun.

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi petitum terbaru. HUM/GIT

TAGGED: Ketua Mahkamah Konstitusi, KPK, MK, Novel Baswedan, Pimpinan KPK, Suhartoyo, usia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Imigrasi

Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus

Imigrasi

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut

Hukum

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

Hukum

Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?