JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP, Husni Fahmi, mengaku tak menyetorkan uang ke petugas Rutan KPK. Dia mengaku disuruh membersihkan toilet umum di rutan hingga mencuci piring setiap hari karena tidak membayar.
Hal itu diungkap oleh Husni Fahmi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pungli Rutan KPK. Husni awalnya menjelaskan bahwa dia ditahan 14 hari di sel isolasi saat pertama kali ditahan KPK. Di hari kedua penahanannya, dia mengaku dijelaskan oleh sesama tahanan terkait adanya iuran di Rutan KPK.
“Pada saat isolasi apa saudara ditemui seseorang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 September 2024.
“Dipanggil ke kamar Firjan Taufa dan itu ada Pak Hengki,” jawab Husni.
“Apa yang disampaikan? tanya jaksa.
“Pak Firjan Taufa menyatakan ada iuran. Jadi sebelum Pak Firjan Taufa sampaikan ada iuran, Pak Hengki menyampaikan Bapak datang di sini tidak diundang, di sini ada aturannya. Kemudian melanjutkan penyampaian Pak Hengki, Pak Firjan Taufa menyampaikan ada iuran Rp 20 juta,” jawab Husni.
“Apa reaksi saudara?” tanya jaksa.
“Saya tidak sanggup memenuhi iuran tersebut,” sambungnya.
Husni lalu menjalani penahanan di sel isolasi selama 14 hari. Saat akan dipindahkan ke Rutan KPK, dia ditemui oleh mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles. Dalam pertemuan itu, Yoory menyebutkan ada beban pekerjaan yang harus dilakukan Husni karena tidak membayar iuran.
“Saudara isolasi 14 hari. Apa saudara tahu ada yang isolasi kurang dari 14 hari?” tanya jaksa.
“Waktu itu tidak tahu tapi kemudian setelah 14 hari Pak Yoory datang kemudian Pak Yoory katakan karena kamu tidak bayar iuran kamu dibebankan pekerjaan kebersihan tiap hari. Oh, di situ saya baru tahu saya diisolasi lebih lama karena tidak bayar,” jawab Husni.
Husni mengaku harus melakukan tugas kebersihan setiap hari karena tidak membayar pungli Rutan KPK. Tugas itu mulai dari menyapu hingga membersihkan kamar mandi.
“Jadi Pak Yoory menyampaikan beliau mengusahakan kepada para petugas dan petugas mengizinkan keluar dengan konsekuensi menjalankan piket kebersihan tiap hari. Jadi saya tiap subuh itu nyapu, ngepel bersihin dapur, kamar mandi, buang sampah tiap hari,” ujar Husni.
“Kamar mandi mana?” tanya jaksa.
“Kamar mandi umum, selasar di luar sel,” jawab Husni.
“Tadi katanya mencuci piring, piring siapa?” tanya jaksa.
“Nggak tahu, saya ke dapur pagi-pagi kalau ada piring-piring sisa saya selalu cuci,” timpal Husni.
Didakwa Rp 6,3 Miliar
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.
Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah. HUM/GIT