MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Melawan Calon Tunggal di Pilkada 2024?

Publisher: Redaktur 2 September 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pilkada serentak 2024 di sejumlah daerah menghadirkan situasi menarik di mana kotak kosong bisa menjadi pesaing calon tunggal. Lalu, apa yang akan terjadi jika kotak kosong memenangkan pemilihan? Bagaimana proses pilkada selanjutnya, dan siapa yang akan memimpin daerah tersebut?

Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Jika kotak kosong berhasil memenangkan suara terbanyak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggelar pilkada ulang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 menyebutkan bahwa pemilihan berikutnya harus dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pilkada Aman, Lancar, dan Kondusif, Polisi: Terima Kasih Warga Jatim

Konsultasi KPU dengan DPR
Hingga saat ini, KPU belum menetapkan jadwal pasti untuk pelaksanaan pilkada ulang. Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR mengenai jadwal tersebut. Konsultasi ini penting untuk menentukan apakah pilkada ulang akan digelar pada 2025 atau menunggu siklus pilkada lima tahunan pada 2029.

Idham menambahkan bahwa rapat dengan DPR akan diupayakan digelar dalam waktu dekat untuk membahas opsi-opsi yang ada, termasuk potensi penundaan pilkada hingga 2029 jika alternatif tersebut dipilih.

Urgensi Pemilihan Pemimpin Definitif
KPU menekankan pentingnya memiliki kepala daerah definitif tanpa harus menunggu terlalu lama. Jika pilkada ulang dilakukan pada 2025, daerah yang dimenangkan kotak kosong bisa segera memiliki pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Namun, jika pilkada ulang ditunda hingga 2029, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara selama lima tahun.

Baca Juga:  Masa Depan Pramono Anung dan Risma di Kabinet Pasca Maju Pilkada 2024

“Ini untuk memastikan kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dapat terwujud,” ujar Idham seperti dilansir detikcom.

Penetapan Jadwal Pilkada Ulang
Penentuan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan. KPU akan memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan konsultasi dengan DPR dan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: Kotak kosong menang, KPU konsultasi DPR, Pilkada 2024, Pilkada ulang, Undang-Undang Pilkada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian WNA dari Bandara Internasional Hang Nadim untuk dipulangkan ke negara asal.
3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?