MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Melawan Calon Tunggal di Pilkada 2024?

Publisher: Redaktur 2 September 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pilkada serentak 2024 di sejumlah daerah menghadirkan situasi menarik di mana kotak kosong bisa menjadi pesaing calon tunggal. Lalu, apa yang akan terjadi jika kotak kosong memenangkan pemilihan? Bagaimana proses pilkada selanjutnya, dan siapa yang akan memimpin daerah tersebut?

Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Jika kotak kosong berhasil memenangkan suara terbanyak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggelar pilkada ulang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 menyebutkan bahwa pemilihan berikutnya harus dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Promosikan Eri-Armuji ke Kader PAC dan Ranting, PKB Surabaya Siap Menangkan Petahana

Konsultasi KPU dengan DPR
Hingga saat ini, KPU belum menetapkan jadwal pasti untuk pelaksanaan pilkada ulang. Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR mengenai jadwal tersebut. Konsultasi ini penting untuk menentukan apakah pilkada ulang akan digelar pada 2025 atau menunggu siklus pilkada lima tahunan pada 2029.

Idham menambahkan bahwa rapat dengan DPR akan diupayakan digelar dalam waktu dekat untuk membahas opsi-opsi yang ada, termasuk potensi penundaan pilkada hingga 2029 jika alternatif tersebut dipilih.

Urgensi Pemilihan Pemimpin Definitif
KPU menekankan pentingnya memiliki kepala daerah definitif tanpa harus menunggu terlalu lama. Jika pilkada ulang dilakukan pada 2025, daerah yang dimenangkan kotak kosong bisa segera memiliki pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Namun, jika pilkada ulang ditunda hingga 2029, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara selama lima tahun.

Baca Juga:  Ziarah ke Makam Pendiri NU di Jombang, Risma Didampingi Gus Hans

“Ini untuk memastikan kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dapat terwujud,” ujar Idham seperti dilansir detikcom.

Penetapan Jadwal Pilkada Ulang
Penentuan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan. KPU akan memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan konsultasi dengan DPR dan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: Kotak kosong menang, KPU konsultasi DPR, Pilkada 2024, Pilkada ulang, Undang-Undang Pilkada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025
Kapal Selam Tanpa Awak KSOT Uji Tembak di Laut Surabaya, Dipantau Langsung Presiden Prabowo
31 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025

TERPOPULER

Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan

Politik

Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI

Kejaksaan

Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

Politik

MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?