MANGGARAI BARAT, Memoindonesia.co.id – Seorang turis asal Malaysia, CGH, dipulangkan paksa ke negara asal karena membuat keributan saat berwisata di Labuan Bajo oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengatakan, WNA ini dilaporkan oleh PT. Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo yang menaungi tempat wisata sebagai lokasi kejadian tersebut.
“Tindakan deportasi dilakukan setelah perusahaan tersebut melaporkan yang bersangkutan (CGH, red) karena telah membuat keributan serta mengganggu ketertiban umum,” kata Jaya Mahendra, Minggu, 1 September 2024.
Dijelaskan Mahendra, Imigrasi Labuan Bajo menerima laporan itu pada 27 Agustus 2024. Ia menjelaskan, perusahaan itu melaporkan CGH karena ulahnya yang mengancam dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada kasir.

WNA Malaysia ini juga dilaporkan mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada resepsionis dan meludahi kantor Scuba Republik Komodo.
Parahnya lagi, CGH juga dilaporkan melanggar ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan saat menyelam (diving) di perairan Labuan Bajo. Ulahnya yang melanggar aturan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan jiwa.
“WNA ini merusak alat diving, berteriak, dan menekan klakson panjang yang membuat keributan serta mengacungkan jari tengah,” sambung Mahendra.
Ia mengatakan berbagai keributan yang dilakukan CGH itu merupakan pelanggaran keimigrasian sebagai mana diatur Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal itu berbunyi, setiap orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi tegas berupa deportasi dan tangkal untuk memberikan efek jera dan juga preseden bagi WNA lainnya, baik wisatawan, TKA maupun investor.
“Mereka harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta tidak menyalahgunakan izin tinggal,” lanjut Mahendra.
Mahendra mengatakan setelah menerima laporan, Imigrasi Labuan Bajo langsung melakukan pemeriksaan terhadap CGH. Paspornya juga ditahan. Pada 29 Agustus CGH dimasukkan ke dalam ruang Deteni Kantor Imigrasi Labuan Bajo sebelum dideportasi kemarin.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Argayuna Nur Indrawan menambahkan CGH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali 19 Agustus 2024. CGH menggunakan autogate dan memiliki Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
CGH disebutnya juga pernah mengalami masalah sebelumnya oleh Imigrasi Thailand pada 2017. CGH masuk ke Kota Bangkok dan Kota Chiang Lai tanpa memiliki paspor.
Proses deportasi CGH diawasi langsung oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Dwi Fachrizal Para Sagara. CGH dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali setelah diterbangkan dari Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo.
“Kami berharap dengan pendeportasian ini Labuan Bajo menjadi kota yang aman dan kondusif bagi wisatawan dan para pelaku usaha,” kata Dwi. HUM/CAK