MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua KPK Tegaskan Kaesang Bisa Diklarifikasi Meski Bukan Penyelenggara Negara

Publisher: Redaktur 30 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, terkait dugaan penggunaan jet pribadi, meskipun Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.

Nawawi menyatakan bahwa klarifikasi diperlukan karena publik perlu mengetahui apakah fasilitas yang diperoleh Kaesang berkaitan dengan jabatan keluarganya yang merupakan penyelenggara negara.

“Melakukan klarifikasi atas isu-isu tersebut adalah lingkup tugas kewenangan KPK. Meski yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, semua publik tahu siapa sosok yang bersangkutan. Tentu perlu diklarifikasi apakah kemudahan yang diperoleh ada kaitannya dengan jabatan keluarganya yang merupakan penyelenggara negara,” ujar Nawawi seperti dilansir detikcom, Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca Juga:  KPK Temukan Dokumen di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun di Jakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga menyinggung program KPK yang melibatkan ketua umum partai politik, termasuk Kaesang, dalam pendidikan politik cerdas berintegritas.

Alex menekankan pentingnya hidup sederhana sebagai salah satu nilai antikorupsi yang harus dicontoh oleh para pemimpin partai politik.

“KPK mendorong saudara Kaesang untuk menjadi role model nilai-nilai antikorupsi, salah satunya hidup sederhana,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, di hari yang sama.

Alex menambahkan bahwa klarifikasi kepada Kaesang terkait fasilitas jet pribadi penting dilakukan untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

KPK tidak ingin menutup mata jika fasilitas tersebut berasal dari urusan bisnis, yang jika demikian, dapat menjadi urusan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Belum Sebulan Jadi Irjen Kemendag, Eks Kapolda Jateng Ahmad Lutfi Mundur

“Jika fasilitas jet pribadi tersebut merupakan bagian dari penghasilan Kaesang, maka itu adalah urusan Ditjen Pajak untuk menindaklanjuti,” jelas Alex.

Alex juga berharap agar Kaesang dapat memberikan bukti pembayaran terkait penggunaan jet pribadi tersebut dalam deklarasi yang akan disampaikannya. Namun, penjelasan pribadi dari Kaesang tidak akan menghentikan proses klarifikasi yang telah dijadwalkan oleh KPK. HUM/GIT

TAGGED: Alex Marwata, dugaan gratifikasi, jet pribadi Kaesang, Kaesang Pangarep, Ketua KPK, klarifikasi KPK, Nawawi Pomolango, Partai Solidaritas Indonesia, PSI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?