JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, terkait dugaan penggunaan jet pribadi, meskipun Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.
Nawawi menyatakan bahwa klarifikasi diperlukan karena publik perlu mengetahui apakah fasilitas yang diperoleh Kaesang berkaitan dengan jabatan keluarganya yang merupakan penyelenggara negara.
“Melakukan klarifikasi atas isu-isu tersebut adalah lingkup tugas kewenangan KPK. Meski yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, semua publik tahu siapa sosok yang bersangkutan. Tentu perlu diklarifikasi apakah kemudahan yang diperoleh ada kaitannya dengan jabatan keluarganya yang merupakan penyelenggara negara,” ujar Nawawi seperti dilansir detikcom, Jumat, 30 Agustus 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga menyinggung program KPK yang melibatkan ketua umum partai politik, termasuk Kaesang, dalam pendidikan politik cerdas berintegritas.
Alex menekankan pentingnya hidup sederhana sebagai salah satu nilai antikorupsi yang harus dicontoh oleh para pemimpin partai politik.
“KPK mendorong saudara Kaesang untuk menjadi role model nilai-nilai antikorupsi, salah satunya hidup sederhana,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, di hari yang sama.
Alex menambahkan bahwa klarifikasi kepada Kaesang terkait fasilitas jet pribadi penting dilakukan untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
KPK tidak ingin menutup mata jika fasilitas tersebut berasal dari urusan bisnis, yang jika demikian, dapat menjadi urusan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Jika fasilitas jet pribadi tersebut merupakan bagian dari penghasilan Kaesang, maka itu adalah urusan Ditjen Pajak untuk menindaklanjuti,” jelas Alex.
Alex juga berharap agar Kaesang dapat memberikan bukti pembayaran terkait penggunaan jet pribadi tersebut dalam deklarasi yang akan disampaikannya. Namun, penjelasan pribadi dari Kaesang tidak akan menghentikan proses klarifikasi yang telah dijadwalkan oleh KPK. HUM/GIT