MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Operasi Jagratara 2024, Imigrasi Muara Enim Minimalisir Pelanggaran Tenaga Kerja Asing

Publisher: Admin 26 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kantor, Antonius Frizky S.C.P (kiri), ikut memimpin Operasi Jagratara 2024 di dua wilayah kerja.
Kepala Kantor, Antonius Frizky S.C.P (kiri), ikut memimpin Operasi Jagratara 2024 di dua wilayah kerja.
Ad imageAd image

MUARA ENIM, Memoindonesia.co.id – Untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA yang digunakan sesuai, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melaksanakan Operasi “Jagratara” si wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada 21 hingga 22 Agustus 2024.

Kepala Kantor, Antonius Frizky S.C.P., mengatakan, bahwa pelaksanaan Operasi “Jagratara” pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

“Pendataan, wawancara dan pengawasan tenaga kerja asing berupa pemeriksaan dokumen Keimigrasian terkait keberadaan WNA, datanya harus sesuai dengan keadaan dilapangan,” terang Frizky.

Baca Juga:  Cewek Uganda Jajakan Diri Jadi PSK di Bali, Dalih Bisnis Baju dan Liburan

Frizky khawatir, jika oengawasan Keimigrasian tidak dilakukan secara berkala, maka tidak hanya terjadinya potensi pelanggaran yang terdampak. Namun juga ancaman gangguan stabilitas keamanan daerah sebagai akibat dari keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dimana hal itu akan mengakibatkan ancaman gangguan stabilitas keamanan daerah sebagai akibat dari keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing.

“Karena itu, kami sangat berharap Penjamin Tenaga Kerja Asing agar selalu mematuhi dan menaati seluruh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia dan melaporkan setiap bulannya,” ucap Frizky.

“Bahwa saat ini terdapat 14 (empat belas) Tenaga Kerja Asing berkewarganegaraan China yang bekerja pada Perusahaan D&C sedangkan PT. Kirana Permata dan PT. Semen Baturaja tidak ditemukan Tenaga Kerja (TKA),” terangnya.

Baca Juga:  Imigrasi Batam Beri Tindakan Tegas Ratusan WNA Melanggar, Ini Asal Negara selama Januari hingga Agustus 2024

Menurutnya, pelaksanaan Operasi “Jagratara 2024 Tahap I” Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim hari pertama dan kedua telah dilaksanakan dengan baik dan lancar.

“Kita tidak temukan pelanggaran Keimigrasian atau Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: Antonius Frizky, Imigrasi, Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Imigrasi Muara Enim, Kemenkumham Sumael, Ogan Komering Ulu, Operasi Jagratara, Tenaga Kerja Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali
10 April 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali
10 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan

Hukum

Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas

Nasional

Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun

Kejaksaan

Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?