MUARA ENIM, Memoindonesia.co.id – Untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA yang digunakan sesuai, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melaksanakan Operasi “Jagratara” si wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada 21 hingga 22 Agustus 2024.
Kepala Kantor, Antonius Frizky S.C.P., mengatakan, bahwa pelaksanaan Operasi “Jagratara” pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
“Pendataan, wawancara dan pengawasan tenaga kerja asing berupa pemeriksaan dokumen Keimigrasian terkait keberadaan WNA, datanya harus sesuai dengan keadaan dilapangan,” terang Frizky.
Frizky khawatir, jika oengawasan Keimigrasian tidak dilakukan secara berkala, maka tidak hanya terjadinya potensi pelanggaran yang terdampak. Namun juga ancaman gangguan stabilitas keamanan daerah sebagai akibat dari keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dimana hal itu akan mengakibatkan ancaman gangguan stabilitas keamanan daerah sebagai akibat dari keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing.
“Karena itu, kami sangat berharap Penjamin Tenaga Kerja Asing agar selalu mematuhi dan menaati seluruh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia dan melaporkan setiap bulannya,” ucap Frizky.
“Bahwa saat ini terdapat 14 (empat belas) Tenaga Kerja Asing berkewarganegaraan China yang bekerja pada Perusahaan D&C sedangkan PT. Kirana Permata dan PT. Semen Baturaja tidak ditemukan Tenaga Kerja (TKA),” terangnya.
Menurutnya, pelaksanaan Operasi “Jagratara 2024 Tahap I” Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim hari pertama dan kedua telah dilaksanakan dengan baik dan lancar.
“Kita tidak temukan pelanggaran Keimigrasian atau Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. HUM/CAK