JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengakuan istri seorang pejabat yang sering menerima fasilitas mewah dari pengusaha. Pengakuan tersebut diunggah oleh akun media sosial yang diduga milik istri pejabat berinisial A, yang saat ini bertugas di Kejaksaan Agung.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan bahwa KPK harus proaktif dalam menelusuri informasi yang kini viral di media sosial tersebut.
“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni (inisial A), dari sejumlah pengusaha,” kata Kurnia, Minggu, 25 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.
Kurnia menambahkan bahwa jika pemberian fasilitas tersebut terbukti benar dan tidak dilaporkan kepada KPK, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
Menurut Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.
ICW juga menyoroti kejanggalan dalam laporan harta kekayaan pejabat A yang dilaporkan ke KPK. ICW mencatat bahwa harta kekayaan A tidak mengalami perubahan dari tahun 2020 hingga 2021, yaitu sebesar Rp 3.495.200.407, yang dinilai tidak masuk akal mengingat aset biasanya mengalami fluktuasi setiap tahunnya.
Pengakuan Viral di Media Sosial
Isu ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang mengungkapkan bahwa keluarga wanita tersebut sering mendapatkan fasilitas mewah dari pengusaha saat bepergian ke luar negeri.
Pengakuan ini menuai kecaman dari warganet, dan hasil penelusuran mengungkapkan bahwa wanita tersebut adalah istri seorang pejabat di Kabupaten Bintan, dengan mertuanya diduga merupakan pejabat di salah satu institusi penegak hukum.
Tanggapan KPK
KPK memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan korupsi ini.
“KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, seraya menegaskan bahwa KPK akan memproses informasi dugaan gratifikasi ini secara serius. HUM/GIT