MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ICW Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Istri Pejabat yang Terima Fasilitas Mewah dari Pengusaha

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengakuan istri seorang pejabat yang sering menerima fasilitas mewah dari pengusaha. Pengakuan tersebut diunggah oleh akun media sosial yang diduga milik istri pejabat berinisial A, yang saat ini bertugas di Kejaksaan Agung.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan bahwa KPK harus proaktif dalam menelusuri informasi yang kini viral di media sosial tersebut.

“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni (inisial A), dari sejumlah pengusaha,” kata Kurnia, Minggu, 25 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat 'Jatah' Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Kurnia menambahkan bahwa jika pemberian fasilitas tersebut terbukti benar dan tidak dilaporkan kepada KPK, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

Menurut Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.

ICW juga menyoroti kejanggalan dalam laporan harta kekayaan pejabat A yang dilaporkan ke KPK. ICW mencatat bahwa harta kekayaan A tidak mengalami perubahan dari tahun 2020 hingga 2021, yaitu sebesar Rp 3.495.200.407, yang dinilai tidak masuk akal mengingat aset biasanya mengalami fluktuasi setiap tahunnya.

Baca Juga:  ICW Desak KPK Segera Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Pengakuan Viral di Media Sosial

Isu ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang mengungkapkan bahwa keluarga wanita tersebut sering mendapatkan fasilitas mewah dari pengusaha saat bepergian ke luar negeri.

Pengakuan ini menuai kecaman dari warganet, dan hasil penelusuran mengungkapkan bahwa wanita tersebut adalah istri seorang pejabat di Kabupaten Bintan, dengan mertuanya diduga merupakan pejabat di salah satu institusi penegak hukum.

Tanggapan KPK

KPK memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan korupsi ini.

“KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, seraya menegaskan bahwa KPK akan memproses informasi dugaan gratifikasi ini secara serius. HUM/GIT

Baca Juga:  Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara
TAGGED: dugaan gratifikasi, fasilitas mewah, ICW, istri pejabat, Kejaksaan Agung, KPK, laporan harta kekayaan, LHKPN, Pasal 12B UU Tipikor, Pengusaha
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH
1 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Headlines

Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?