JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, ke Istana Presiden pada Selasa, 20 Agustus 2024. Pertemuan tersebut membahas perkembangan terbaru terkait sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Koperasi dan persoalan imigrasi.
“Presiden Jokowi meminta laporan tentang perkembangan berbagai UU, baik yang sedang dibahas di DPR maupun yang telah diusulkan. Beliau ingin tahu apakah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah masuk, apakah surat presiden (Surpres) sudah dikirim atau belum,” jelas Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilansir detikcom.
Salah satu undang-undang yang ditekankan oleh Jokowi untuk segera diselesaikan adalah UU Koperasi. Menurut Supratman, UU Koperasi menjadi prioritas karena sebelumnya seluruh pasalnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Presiden Jokowi merasa perlu agar UU Koperasi ini diselesaikan secepat mungkin dalam periode ini,” tambahnya.
Selain UU Koperasi, Jokowi juga menyoroti masalah di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan pelayanan imigrasi. “Presiden meminta Kemenkumham memberikan perhatian khusus pada masalah di lapas serta meningkatkan pelayanan di imigrasi. Ketiga hal ini ditekankan oleh Presiden dalam pertemuan ini,” ungkap Supratman.
Ini adalah pertama kalinya Supratman diundang oleh Presiden Jokowi setelah dilantik sebagai Menkumham, dan pertemuan ini menyoroti isu-isu penting yang menjadi perhatian pemerintah saat ini. HUM/GIT