MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Serahkan 34 Sertifikat Elektronik, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Beri Kepastian Hukum Aset Pemkot

Publisher: Admin 19 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Plt Kasubbag Tata Usaha (TU), Mochammad Fatchurrochim, mewakili Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Budi Hartanto, menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Plt Kasubbag Tata Usaha (TU), Mochammad Fatchurrochim, mewakili Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Budi Hartanto, menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kota Surabaya II menyerahkan 28 sertifikat elektronik aset Pemerintah Kota Surabaya yang berada di wilayah instansi pertanahan di wilayah Surabaya Utara dan Surabaya Timur.

Penyerahan sertifikat elektronik yang tepat diberikan pada puncak perayaan Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Sabtu, 17 Agustus 2024 ini, diharapkan akan memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik negara tersebut.

“Dengan percepatan penyelesaian sertifikasi hak pakai, pemkot bisa memberikan kepastian hukum dan penyelamatan aset-aset punya pemkot,” ujar Plt Kasubbag Tata Usaha (TU), Mochammad Fatchurrochim, Minggu, 18 Agustus 2024.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Akan Hati-hati Proses Pembatalan SHGB Pagar Laut Tangerang

Tak hanya kepastian hukum atas aset-aset milik Pemkot Surabaya, pihaknya juga berharap masyarakat melakukan hal yang sama. Yakni mendukung diberlakukannya penerapan sertifikat elektronik yang sudah mulai dijalankan.

“Kami juga mohon dukungan dan peran serta masyarakat menyukseskan penyertifikatan elektronik ini,” sambung Fatchurrochim usai mewakili Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Budi Hartanto, menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Kegiatan penyerahan sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahanan Kota Surabaya II, yang diwakili Plt Kasubbag Tata Usaha (TU), Mochammad Fatchurrochim ini, diserahkan langsung kepada Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Surabaya memberikan apresiasi positif sinergi antar instansi yang sudah berjalan dengan baik,” ujar Eri Cahyadi disela pemberian penghargaan, kemarin.

Baca Juga:  Pimpin Monev Program Strategis Pertanahan, Kabid Kanwil BPN Jateng Tekankan Sinergi dan Ketelitian

Lanjut Eri, dengan pemberian piagam penghargaan kepada Jajaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya II ini, dinilai instansi yang mampu bekerja sama dan menggunakan momentum Hari Kemerdekaan ini untuk tetap menunjukan semangat perjuangan dalam bentuk pengamanan aset negara.

“Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas pemberian penghargaan ini. Semoga penghargaan ini, bisa kita jadikan pelecut untuk menjadikan kami bekerja lebih baik lagi demi bangsa dan negara,” pungkas Fatchurrochim yang juga merangkap Kepala Seksi Penataan dan PemPemberdayaan. HUM/CAK

TAGGED: 17 Agustus, Aset Pemkot, Aset Tanah, Badan Pertanahan Nasional, Budi Hartanto, Eri Cahyadi, Hari Kemerdekaan, Kantor Pertanahan Kota Sutabaya II, Mochammad Fatchurrochim, NKRI, Republik Indonesia, Sertifikat, Sertifikat Elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?