BADUNG, Memoindonesia.co.id – Enam warga negara asing (WNA) asal Rusia, Ukraina, dan Australia, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali.
Mereka ditangkap karena melanggar izin tinggal dan mengambil alih peluang kerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Pramela Yunidar Pasaribu mengatakan, jika WNA tersebut berpotensi mengambil alih pekerjaan warga setempat.
“Dari enam WNA yang ditangkap, lima di antaranya memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, mereka justru bekerja di sektor UMKM, seperti di salon sebagai penata rambut, ahli perawatan kuku, dan resepsionis,” ujar Pramella Yunidar Pasaribu, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis, 15 Agustus 2024.
Lanjut Pramela, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (14/8) dalam operasi besar yang melibatkan 85 petugas, dibagi menjadi enam tim di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Di antara WNA yang ditangkap adalah tiga perempuan asal Rusia. Mereka adalah LT yang bekerja di salon perawatan kuku dengan izin tinggal hingga 6 Februari 2025.
Lalu NV yang menjadi penata rambut dengan izin hingga 3 Agustus 2026, dan DO yang bekerja sebagai resepsionis dengan visa saat kedatangan berlaku hingga 16 Agustus 2024.
Selain itu, seorang pria berinisial KDK dari Pantai Gading memiliki izin sebagai investor yang berlaku hingga 20 September 2025, namun bekerja sebagai penata rambut.
Juga CLJ dari Australia dan KD dari Ukraina, keduanya bekerja sebagai penata rambut dengan izin tinggal masing-masing hingga 20 September 2025 dan 2 Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa awalnya sepuluh WNA ditangkap, tetapi empat di antaranya tidak terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Suhendra menegaskan bahwa WNA dengan izin tinggal sebagai investor tidak diperbolehkan bekerja, melainkan harus fokus pada investasi mereka.
“Penjamin yang tidak menjalankan kewajibannya juga bisa dikenai sanksi hukum,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 118 menyebutkan bahwa penjamin yang memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Saat ini, keenam WNA tersebut menunggu proses deportasi ke negara asal mereka.
Selama periode Januari hingga 11 Agustus 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 86 WNA, dengan jumlah terbanyak berasal dari Nigeria (23 orang), China (17 orang).
Dan warga Amerika Serikat (12 orang). Selain itu, 71 WNA telah ditolak masuk ke Indonesia, sembilan orang mengalami pembatalan izin tinggal, dan 121 orang ditahan sementara (detensi). HUM/CAK